SUPREMASI.id ~ Visiting Lecturer yang menghadirkan akademisi internasional dari Fakulti Syariah dan Undang-Undang Universiti Islam Selangor (UIS), Malaysia, Prof. Madya Dr. Nor’Adha Ab Hamid digelar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kamis (4/6/2026).
Kegiatan akademik bertaraf internasional ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum UMSU dalam memperluas jejaring kerja sama global sekaligus memperkaya wawasan mahasiswa melalui pertukaran gagasan dan pengalaman lintas negara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H, Kepala Bagian Hukum Acara Dr. Rachmad Abduh, S.H., M.H, Kepala Laboratorium Hukum Dr. Ismail Koto, S.H., M.H, serta civitas akademika Fakultas Hukum UMSU.
Dalam sambutannya, Dr. Faisal menegaskan bahwa program Visiting Lecturer bukan sekadar agenda akademik rutin, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperkuat kolaborasi internasional yang telah terjalin antara UMSU dan berbagai perguruan tinggi luar negeri.
Menurutnya, tema yang diangkat, “Islamic Jurisprudence for Sustainable Development: Integrating Shariah Principles with SDG Education in the Digital Era”, sangat relevan dengan tantangan pendidikan tinggi saat ini yang dituntut mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa mengabaikan nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
“Integrasi nilai-nilai syariah dengan agenda pembangunan berkelanjutan merupakan isu penting yang perlu terus dikaji. Perguruan tinggi memiliki peran besar dalam melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki landasan etika yang kuat,” ujarnya.
Pada sesi kuliah umum, Prof. Madya Dr. Nor’Adha Ab Hamid mengajak peserta melihat keterkaitan erat antara hukum Islam dan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).Ia menjelaskan bahwa hukum Islam mengandung nilai-nilai universal yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, seperti keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), keseimbangan (tawazun), perlindungan hak asasi manusia, serta tanggung jawab terhadap lingkungan dan generasi masa depan.
Menurutnya, nilai-nilai tersebut dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kecakapan teknologi, tetapi juga pada pembentukan karakter, integritas, dan kesadaran sosial.
“Pendidikan di era digital tidak cukup hanya menghasilkan individu yang menguasai teknologi. Kita juga harus memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan nilai-nilai etika dan kemanusiaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai tantangan yang muncul seiring pesatnya transformasi digital, mulai dari perubahan pola pembelajaran hingga perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang hukum.
Karena itu, ia menilai diperlukan pendekatan yang mampu mengintegrasikan inovasi teknologi dengan prinsip-prinsip syariah agar proses pendidikan tetap relevan, inklusif, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Paparan yang disampaikan mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa. Berbagai pertanyaan dan diskusi berkembang mengenai implementasi nilai-nilai syariah dalam menghadapi dinamika hukum dan teknologi di masa depan.
Menutup kuliah umumnya, Prof. Madya Dr. Nor’Adha Ab Hamid mengajak sivitas akademika UMSU untuk terus berkontribusi melalui penelitian, pemikiran, dan inovasi yang mampu memberikan solusi bagi berbagai persoalan global.
Kegiatan Visiting Lecturer ini tidak hanya menjadi ruang transfer pengetahuan, tetapi juga mempertegas komitmen Fakultas Hukum UMSU dalam menghadirkan atmosfer akademik yang berwawasan internasional, sekaligus mendorong lahirnya generasi sarjana hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai keislaman sebagai pijakan utama. (*)
