
Ilustrasi BSU 2025
SUPREMASI.id || Pemerintah akan segera memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan yaitu Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan ditujukan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Penyaluran BSU ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah menyambut periode liburan sekolah. Dalam kesempatan ini, jumlah bantuannya meningkat dari sebelumnya Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan, sehingga total untuk dua bulan mencapai Rp 600.000.
“Selain pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, bantuan subsidi juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer, dengan rincian 288 ribu di Kemendikdasmen dan sisanya di Kemenag. Setiap guru honorer akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, totalnya Rp 600.000,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Peningkatan jumlah BSU tersebut dilakukan sebagai kompensasi atas gagalnya rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% selama Juni dan Juli 2025. Diharapkan, peningkatan BSU ini dapat memberikan dampak ekonomi yang setara dengan diskon tarif listrik yang tidak terlaksana.
Sejalan dengan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam rencana yang lebih besar, BSU dijadwalkan akan mulai dicairkan pada tanggal 5 Juni, hari ini. Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, Anda dapat melakukan pengecekan dengan cara sebagai berikut.
- Situs Kemnaker
- Akses halaman https://kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, silakan mendaftar dengan mengisi data diri dan mengaktifkan akun.
- Jika sudah memiliki akun, lakukan login.
- Anda akan mendapatkan notifikasi jika terdaftar sebagai calon penerima BSU.
- BPJS Ketenagakerjaan
- Pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau membuka halaman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Jika melalui situs web, klik link tersebut, kemudian masukkan NIK dan data pribadi Anda.
- Anda akan menerima notifikasi jika terdaftar sebagai calon penerima BSU.
- Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay di ponsel Anda.
- Buka aplikasi tersebut, lalu klik ikon huruf ‘i’ di sudut kanan bawah halaman login.
- Pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
- Di kolom ‘Jenis Bantuan’, pilih ‘Bantuan Subsidi Upah 2025’ dan masukkan NIK Anda.
- Ambil foto e-KTP dan lengkapi semua data pribadi penerima.
- Jika data yang Anda masukkan sesuai, maka QR Code akan muncul di aplikasi untuk digunakan dalam verifikasi dan pencairan dana di kantor pos.(*)