ilustrasi
Oleh: Dr Faisal SH MHum
Kematian tragis pria berinisial KD di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, menjadi cermin kelam betapa rapuhnya tatanan hukum kita di tataran akar rumput. Hanya karena terpergok diduga mencuri seekor ayam aduan, nyawa seorang manusia melayang seketika di tangan kerumunan massa yang gelap mata. Peristiwa brutal ini bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan sebuah alarm keras: fenomena vigilantisme atau main hakim sendiri (eigenrichting) telah menjelma menjadi peradilan jalanan yang menyingkirkan asas hukum negara.
Mengapa aksi kekerasan kolektif ini begitu mudah terulur di masyarakat bawah? Di balik vonis brutal yang dijatuhkan massa, terdapat muara krisis yang sangat kompleks—mulai dari erosi kepercayaan terhadap institusi hukum, kerentanan ekonomi, hingga tumpulnya literasi hukum warga.
Ketika Kontrak Sosial Lumpuh: Bedah Teoretis Vigilantisme
Aksi main hakim sendiri yang marak terjadi tidak muncul di ruang hampa. Secara sosiologis, kriminologis, dan psikologis, fenomena ini merupakan manifestasi dari malafungsi sistemik yang berlangsung sistematis:
Runtuhnya Legitimasi Hukum (Legal Legitimacy Theory): Hukum formal hanya berfungsi jika masyarakat memandang penegak hukum memiliki otoritas moral dan keadilan yang sah. Ketika aparat dipersepsikan korup, lamban, atau tebang pilih, masyarakat merasa “kontrak sosial” dengan negara telah batal secara otomatis. Dampaknya, warga mengambil alih fungsi yudisial secara liar.
Anomi dan Pembangkangan Institusional (Anomie Theory): Émile Durkheim dan Robert K. Merton menegaskan bahwa anomi terjadi saat norma sosial melembagakan kekosongan. Ketika sarana resmi untuk meraih keadilan dinilai tersumbat, masyarakat melakukan “inovasi” brutal dalam bentuk kekerasan kolektif demi mengamankan lingkungan mereka.
Akumulasi Frustrasi-Agresi (Frustration-Aggression Hypothesis): Menurut John Dollard, tekanan struktural yang dihimpit kemiskinan dan rasa tidak aman menciptakan frustrasi laten. Teriakan “maling” pada kasus pencurian skala kecil berkedudukan sebagai pemantik gasoline yang menganalisis seluruh akumulasi emosi emosional menjadi ledakan agresi fisik.
Deindividuasi Psikologi Massa (Crowd Psychology): Gustave Le Bon menggarisbawahi bagaimana kesadaran individual melebur saat seseorang berada dalam kerumunan. Hilangnya rasa tanggung jawab pribadi dan ilusi anonimitas (“tidak akan ditindak jika dilakukan bersama”) mengubah warga biasa yang taat hukum menjadi eksekutor yang menyiksa tanpa simpati.
Realitas Empiris di Akar Rumput
Jika ditarik ke tataran faktual, keputusan massa untuk mengeksekusi pelaku kejahatan di tempat dipicu oleh realitas sosial yang sangat pragmatis:
Stigma “Percuma Lapor”: Skeptisisme terhadap birokrasi penegakan hukum melahirkan persepsi bahwa melapor kejahatan kecil justru menghabiskan waktu dan biaya, bahkan dibayangi ketakutan pelaku akan bebas kembali tanpa efek jera.
Selain stigma birokrasi, terdapat faktor pendorong mendasar lainnya:
Nilai Ekonomis Barang yang Vital: Bagi kelas menengah ke atas, kehilangan aset mungkin tertutupi asuransi. Namun bagi warga kelas bawah, kehilangan seekor hewan ternak atau sepeda motor dapat meruntuhkan mata pencaharian utama.
Rendahnya Literasi Hukum: Masih banyak warga yang menganggap menghajar pelaku kejahatan adalah aksi “heroik” pembersihan lingkungan, tanpa menyadari implikasi pidana serius yang mengintai mereka.
Solidaritas Mekanis yang Buta: Hubungan komunal yang padat membuat provokasi verbal memicu mobilisasi massa dalam hitungan detik—tanpa verifikasi fakta terlebih dahulu.
Mendedah Akar Masalah dan Merajut Solusi
Untuk memutus rantai vigilintisme atau eigenrichting yang terlanjur mengakar, kita perlu membedah anatomi fenomena ini secara komprehensif, mulai dari diagnosis masalah hingga merumuskan intervensi strategis di tiga lini utama:
Pertama, pada lini sistem hukum dan keamanan. Masalah mendasar yang memicu amuk massa adalah lambatnya waktu tanggap (response time) aparat serta krisis kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Solusinya, kepolisian harus mengedepankan repons cepat lewat patroli berkala, menjaga transparansi proses hukum, serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas di lapangan untuk mendeteksi potensi konflik sebelum membesar.
Kedua, pada lini pengawasan lingkungan. Banyak kawasan permukiman rentan menjadi panggung main hakim sendiri karena tidak memiliki mekanisme pencegahan yang jelas saat tindak kejahatan terjadi. Langkah konkret yang perlu dilakukan adalah menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), menyusun kesepakatan atau SOP tingkat RT/RW bahwa setiap pelaku kejahatan wajib diserahkan ke polisi tanpa kekerasan, serta memasang CCTV di titik-titik rawan sebagai bukti sah bagi kepolisian sekaligus peredam spekulasi massa.
Ketiga, pada lini edukasi dan literasi hukum. Banyak warga terlibat dalam aksi kekerasan kolektif semata-mata karena tidak memahami sanksi pidana berat yang mengintai tindakan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan paralegal dasar bagi pengurus RT/RW dan tokoh pemuda, sosialisasi bahaya pidana seperti Pasal 170 KUHP, serta gencar mengampanyekan gerakan anti-vigilantisme untuk membangun kesadaran emosional komunitas bahwa kekerasan massal hanya akan memicu masalah hukum baru.
Menolak Hukum Rimba
Tragedi di Baturiti harus menjadi titik balik bersama. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat bawah terus-menerus terjebak dalam siklus kekerasan akibat krisis kepercayaan terhadap hukum formal. Mengembalikan wibawa hukum tidak cukup dilakukan dengan imbauan, melainkan lewat kehadiran nyata penegak hukum yang responsif, adil, dan transparan.
Tanpa penataan mendasar dari akar rumput hingga institusi penegak hukum, keadilan akan terus dicari di jalanan—dengan darah dan nyawa sebagai taruhannya.(*)
Penulis adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
