SUPREMASI.id – Yogyakarta| Komisi Yudisial (KY) merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyentuh independensi, mekanisme etik, hingga proses seleksi hakim, perhatian terhadap lembaga pengawas etik peradilan tersebut tidak lagi sekadar menjadi isu kelembagaan, tetapi menyangkut masa depan sistem peradilan Indonesia.
Atas dasar kepedulian tersebut, Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH & Ketua STIH PTM) menyampaikan pernyataan sikap mengenai kondisi kelembagaan dan independensi Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Pernyataan yang diterbitkan di Yogyakarta pada 10 September 2026 itu menjadi bagian dari komitmen akademik Perguruan Tinggi Muhammadiyah dalam mengawal integritas lembaga negara, supremasi hukum, serta terwujudnya sistem peradilan yang bersih, independen, dan berkeadilan.
Independensi KY Dinilai Harus Dijaga
Fordek FH PTM menilai posisi Komisi Yudisial sangat strategis dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945, KY memiliki kewenangan konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Mandat tersebut menempatkan KY sebagai salah satu institusi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, Fordek FH PTM menilai setiap persoalan yang berpotensi mengganggu independensi dan legitimasi KY harus mendapatkan perhatian serius serta dikaji secara terbuka, objektif, dan berdasarkan prinsip negara hukum.
Sorotan tersebut mencakup sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelaah lebih mendalam, antara lain dugaan intervensi perkara dan konflik kepentingan oleh oknum komisioner, persoalan dalam mekanisme internal penegakan etik, serta langkah proaktif terkait proses seleksi Calon Hakim Agung.
Fordek menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai dinamika internal sebuah lembaga. Sebab, kualitas dan independensi KY memiliki keterkaitan langsung dengan upaya membangun peradilan yang berintegritas.
Krisis Etik Tak Boleh Menggerus Kepercayaan Publik
Dalam perspektif negara hukum, lembaga yang memiliki mandat menjaga etika hakim harus memiliki standar integritas yang kuat di dalam tubuhnya sendiri. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh keyakinan masyarakat bahwa seluruh institusi yang mengawal kekuasaan kehakiman bekerja secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Atas pertimbangan tersebut, Fordek FH PTM mendorong agar persoalan etik dan kelembagaan yang muncul di lingkungan KY tidak berhenti pada perdebatan internal. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan setiap mekanisme pengawasan berjalan sesuai prinsip independensi, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
Penguatan mekanisme etik juga menjadi penting agar pengawasan terhadap hakim dapat dilakukan secara kredibel sekaligus menjaga marwah Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional.
Dorong Evaluasi Rekrutmen dan Kelembagaan KY
Fordek FH PTM tidak hanya menyoroti persoalan etik, tetapi juga mendorong pembenahan yang lebih mendasar terhadap sistem kelembagaan Komisi Yudisial. Salah satu agenda yang didorong adalah evaluasi terhadap mekanisme kelembagaan dan proses rekrutmen komisioner KY.
Evaluasi tersebut dipandang penting untuk memastikan orang-orang yang mengemban amanah sebagai komisioner memiliki integritas, independensi, kompetensi, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain itu, Fordek juga mendorong penguatan sistem pengawasan etik internal. Sistem tersebut harus mampu mencegah konflik kepentingan sekaligus menyediakan mekanisme pemeriksaan yang objektif apabila terdapat dugaan pelanggaran etik.
Dengan demikian, pembenahan tidak hanya bersifat responsif terhadap persoalan yang sudah muncul, tetapi juga preventif agar masalah serupa tidak kembali terjadi.
Reformasi Total untuk Memperkuat Peradilan Bersih
Pernyataan sikap Fordek FH PTM pada akhirnya membawa pesan yang lebih luas: membangun peradilan bersih membutuhkan institusi pengawasan yang juga bersih, independen, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.
Reformasi terhadap KY, menurut semangat pernyataan tersebut, bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga pengawasan hakim. Sebaliknya, reformasi diperlukan untuk memperkuat independensi, kredibilitas, dan legitimasi Komisi Yudisial dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.
Kritik akademik juga ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik yang sehat. Perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan perhatian terhadap perkembangan institusi hukum dan ketatanegaraan.
Karena itu, Fordek FH PTM mengajak civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah dan masyarakat sipil untuk terus mengkaji persoalan independensi Komisi Yudisial secara akademik, kritis, dan objektif.
Menjaga KY Berarti Menjaga Masa Depan Peradilan
Perhatian terhadap KY pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari agenda besar membangun sistem peradilan yang dipercaya masyarakat. Jika lembaga pengawasan etik hakim mampu bekerja secara independen dan berintegritas, maka pengawasan terhadap perilaku hakim dapat berjalan lebih efektif.
Sebaliknya, apabila independensi dan mekanisme etik lembaga tersebut dipertanyakan, kepercayaan publik terhadap keseluruhan ekosistem peradilan dapat ikut terdampak.
Karena itu, evaluasi dan reformasi kelembagaan perlu ditempatkan dalam kerangka memperkuat negara hukum, bukan sekadar merespons persoalan jangka pendek.
Pernyataan sikap Fordek FH & Ketua STIH PTM menjadi pengingat bahwa independensi Komisi Yudisial merupakan bagian penting dari perjuangan mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, menjaga kehormatan lembaga peradilan bukan hanya tugas hakim maupun institusi negara. Dunia akademik dan masyarakat sipil juga memiliki ruang penting untuk memastikan seluruh mekanisme kekuasaan kehakiman tetap berada dalam koridor konstitusi, etika, transparansi, dan kepentingan keadilan.(*)
