SUPREMASI.id – Medan| Menguatnya keterlibatan militer dalam berbagai ruang kehidupan sipil kembali menjadi perhatian serius. Perluasan peran tersebut dinilai tidak hanya menyentuh aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kehidupan demokrasi serta prinsip negara hukum di Indonesia.
Kekhawatiran terhadap tren remiliterisasi itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “Remiliterisasi: Ancaman terhadap Demokrasi dan Negara Hukum” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) bersama Imparsial dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di Aula Fakultas Hukum UMSU, Senin (31/8/2026).
Diskusi tersebut menjadi ruang akademik untuk membedah kembali batas antara peran militer dan ranah sipil, terutama di tengah meningkatnya keterlibatan institusi militer dalam sejumlah program dan agenda publik.
Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya akademisi FH UMSU sekaligus Dosen Hukum Tata Negara, Dr. Cyntia Hadita, S.H., M.H., Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H., serta Direktur Imparsial Ardi Manto Ardiputra, S.H.
Menguji Batas Peran TNI di Ranah Sipil
Dekan FH UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa diskusi tersebut merupakan bagian dari tradisi akademik untuk mengkaji persoalan hukum dan kebijakan publik secara ilmiah.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki ruang yang sah untuk mengkritisi sekaligus menguji berbagai kebijakan negara melalui kajian akademik dan perspektif hukum.
“Kegiatan ini merupakan panggung diskusi ilmiah dan panggung akademik yang diatur secara undang-undang,” ujar Zainuddin.
Ia mengatakan, salah satu isu penting yang perlu dikaji adalah perkembangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang saat ini sedang diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait fungsi dan tugas TNI di Indonesia.
Zainuddin menjelaskan, dalam kerangka pertahanan negara dikenal adanya operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang. Karena itu, menurutnya, penting untuk membahas secara akademis batas kewenangan dan tugas TNI agar tidak terjadi perluasan peran yang masuk terlalu jauh ke ranah sipil.
“Sebagaimana kita ketahui, ada operasi militer untuk perang dan operasi militer tidak untuk perang. Bagaimana tupoksi tentara tidak masuk ke ranah sipil, hal itulah yang akan kita bahas dalam diskusi bersama narasumber yang luar biasa ini,” katanya.
Keterlibatan Militer dalam Program PemerintahSementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyoroti semakin luasnya keterlibatan militer dalam sejumlah program pemerintah dan aktivitas publik.
Ia menyebut keterlibatan tersebut dapat dilihat dalam berbagai program, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek Koperasi Merah Putih, penanganan Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga pengamanan demonstrasi mahasiswa.
“Kita bisa lihat dalam beragam program pemerintah, keterlibatan militer begitu mendominasi. Mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek Koperasi Merah Putih, penanganan Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga pengamanan demonstrasi mahasiswa,” kata Irvan.
Menurutnya, fenomena tersebut penting dikaji secara kritis karena demokrasi dan negara hukum membutuhkan pembagian peran yang jelas antara institusi militer, lembaga sipil, serta institusi penegak hukum.
Perdebatan mengenai remiliterisasi pun tidak semata-mata menyangkut keberadaan militer dalam kehidupan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana prinsip supremasi sipil, demokrasi, hak asasi manusia, serta negara hukum tetap dijaga.
Kampus Jadi Ruang Merawat Demokrasi
Bagi FH UMSU, forum tersebut sekaligus mempertegas posisi perguruan tinggi sebagai ruang intelektual untuk membicarakan persoalan kebangsaan secara terbuka dan kritis.
Diskusi yang menghadirkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, dan mahasiswa itu memperlihatkan bahwa isu relasi militer dan sipil bukan hanya menjadi perhatian kalangan aktivis, tetapi juga menjadi bagian penting dari kajian hukum dan pendidikan demokrasi.
Puluhan mahasiswa turut mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Fakultas Hukum UMSU, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara (UINSU), serta Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa.
Antusiasme mahasiswa dalam forum tersebut menunjukkan bahwa isu demokrasi, supremasi sipil, dan masa depan negara hukum masih menjadi pembahasan penting di kalangan generasi muda.
Di tengah dinamika politik dan hukum Indonesia, diskusi seperti ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan institusi negara yang kuat, tetapi juga membutuhkan batas kewenangan yang jelas, kontrol publik, kebebasan akademik, serta komitmen terhadap supremasi hukum.
Dari ruang akademik FH UMSU, perdebatan tentang remiliterisasi pun kembali dibuka. Bukan sekadar untuk mempertanyakan sejauh mana militer hadir dalam kehidupan sipil, tetapi juga untuk memastikan bahwa penguatan negara tidak berjalan dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.(*)
