SUPREMASI.id – Lubuk Pakam | Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Marlina berakhir dengan putusan lepas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (7/9/2026), dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi. Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Marlina bukan merupakan suatu perbuatan pidana.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Marlina dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum yang diajukan Penuntut Umum.
Putusan ini disambut rasa syukur oleh penasihat hukum terdakwa dari Law Firm Pencerah, yang diwakili Ahmad Revaldi Azhari NST.
Ahmad Revaldi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang dinilainya telah menjalankan tugas dengan baik dalam menggali dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami bersyukur dan berterima kasih serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim atas putusan ini. Menurut kami, majelis telah menjalankan tugasnya untuk menegakkan keadilan dan membuka fakta perkara ini secara terang benderang,” ujar Ahmad Revaldi.
Berawal dari Hubungan Bisnis
Menurut penasihat hukum terdakwa, perkara tersebut pada dasarnya bermula dari hubungan bisnis antara Marlina dengan pelapor, Erick Wu.
Pihak penasihat hukum menilai, persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak pada awalnya merupakan persoalan yang berkaitan dengan hubungan keperdataan atau bisnis. Bahkan, sebelum laporan pidana dibuat, Erick Wu disebut telah menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan.
“Dari awal permasalahan antara terdakwa dengan Erick Wu terjadi karena hubungan bisnis. Bahkan, Erick Wu selaku pelapor dalam perkara ini sebelum membuat laporan juga telah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan,” kata Ahmad Revaldi.
Ia menjelaskan, perkara perdata tersebut juga telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hasil yang menurut pihak terdakwa menolak gugatan yang diajukan Erick Wu.
Penasihat hukum kemudian menilai fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam melihat rangkaian persoalan yang terjadi antara terdakwa dan pelapor.
Fakta Persidangan Jadi Pertimbangan
Lebih lanjut, Ahmad Revaldi mengatakan proses persidangan telah memberikan ruang bagi majelis hakim untuk melihat secara utuh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menyebut fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Marlina dinilai tidak tepat jika melihat keseluruhan rangkaian peristiwa.
“Fakta-fakta di persidangan juga telah membuktikan kalau memang dugaan atas tindak pidana tipu gelap yang disangkakan kepada terdakwa juga tidak tepat,” ujarnya.
Dengan putusan lepas tersebut, penasihat hukum menilai majelis hakim telah memberikan keputusan berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap selama persidangan.
Putusan ini sekaligus menjadi titik penting dalam perjalanan perkara Marlina yang sebelumnya berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Bagi pihak terdakwa, putusan tersebut tidak hanya menjadi akhir dari proses persidangan di tingkat pertama, tetapi juga menjadi momentum untuk menegaskan bahwa suatu persoalan yang berawal dari hubungan bisnis perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan konstruksi hukum yang tepat.
Catatan: Putusan lepas berbeda dengan putusan bebas. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan dapat dinilai terbukti, tetapi majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
