
SUPREMASI.id ~ Tim penyelidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perjalanan ke Singapura untuk mengumpulkan informasi mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk dari kilang di PT Pertamina (Persero). Lima perusahaan sedang dalam tahap pemeriksaan.
“Tiga korporasi sudah setuju untuk diperiksa dan memberikan keterangan di Singapura, sementara dua lainnya ingin memberikan keterangan secara daring,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, yang dikutip pada Jumat, 6 Juni 2025.
Harli menjelaskan bahwa penyidik Kejagung telah berada di Singapura sejak 1 Juni 2025. Sejumlah warga asing telah dimintai keterangan.
Permintaan keterangan kepada warga Singapura dan kantor di sana dilakukan berdasarkan kesepakatan antara lembaga, yang dibangun oleh Kejagung. Harli belum dapat menjelaskan lebih lanjut tentang informasi yang diperoleh penyidik selama perjalanan itu.
“Semua usaha yang dilakukan oleh penyidik, bekerja sama dengan atase kita di sana serta pihak-pihak terkait di Singapura, kita akan tunggu perkembangan berikutnya,” kata Harli.
Penyidik seharusnya kembali pada 4 Juni 2025. Namun, Harli menyatakan bahwa pencarian informasi di Singapura mungkin akan diperpanjang.
“Ada kemungkinan perpanjangan, karena kita masih menunggu apakah ada pihak lain yang bersedia untuk memberikan keterangan secara sukarela,” tambah Harli.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS untuk periode 2018-2023.
Mereka termasuk Riva Siahaan (RS), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, yang merupakan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta Yoki Firnandi (YF), yang juga Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Selanjutnya, ada Agus Purwono (AP), sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Selain itu, Maya Kusmaya (MK) berperan sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, dan Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operations.
Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pejabat negara bekerja sama dengan broker. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang antara 2018 hingga 2023. Beberapa tindakan melawan hukum ini diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun. (*)