SUPREMASI.id – Tepuk tangan bergema di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ketika Fakultas Hukum menggelar prosesi Yudisium dan Lepas Alumni. Sebanyak 296 lulusan mengikuti yudisium yang menjadi penanda berakhirnya perjalanan akademik sekaligus awal pengabdian mereka kepada masyarakat, Sabtu (20/6/2026).
Momentum tersebut bukan sekadar seremoni akademik. Bagi para lulusan, yudisium menjadi titik penting yang menandai transformasi dari mahasiswa menjadi insan hukum yang akan berkiprah di berbagai bidang profesi. Di tengah dinamika hukum yang terus berkembang, mereka diharapkan hadir sebagai generasi yang mampu menegakkan keadilan, menjunjung etika, dan memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
Prosesi yudisium dihadiri Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum, Ketua Pembina Harian UMSU Prof. Dr. Agussani, M.AP, Sekretaris Program Studi Doktor Hukum Prof. Dr. Ida Hanifah, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan Fakultas Hukum UMSU dan para dosen.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Yudisium oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H., yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan yudisium bagi 296 lulusan oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum. Suasana haru dan bangga semakin terasa saat penyerahan Surat Keputusan Yudisium secara simbolis kepada para lulusan.
Dalam sambutannya, Dr. Faisal menegaskan bahwa gelar Sarjana Hukum bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan akademik harus dibarengi dengan komitmen moral untuk mengamalkan ilmu hukum demi kemaslahatan bangsa dan negara.
“Fakultas Hukum UMSU berkomitmen melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, etika, dan semangat pengabdian. Tantangan hukum di masa depan membutuhkan sumber daya manusia yang mampu menjaga keadilan sekaligus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para lulusan agar terus meningkatkan kapasitas diri dan menjaga nama baik almamater. Gelar yang diraih hari ini, menurutnya, harus menjadi bekal untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi bentuk kontribusi dalam pembangunan hukum yang berkeadilan.
Pesan serupa disampaikan Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum. Dalam arahannya, ia mengucapkan selamat kepada seluruh lulusan yang berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum UMSU. Menurutnya, keberhasilan menyandang gelar Sarjana Hukum merupakan gerbang menuju perjalanan yang lebih panjang dalam dunia profesional maupun pengabdian sosial.
Prof. Arifin menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi di tengah perubahan yang begitu cepat, termasuk perkembangan teknologi, transformasi dunia kerja, dan kompleksitas persoalan hukum yang semakin beragam. Karena itu, para lulusan diharapkan terus belajar, memperluas wawasan, serta meningkatkan kompetensi agar mampu bersaing dan memberikan kontribusi terbaik di bidangnya masing-masing.
Ia juga mengajak para alumni untuk tetap menjalin hubungan yang erat dengan almamater melalui jaringan alumni yang kuat. Hubungan tersebut diyakini dapat menjadi modal penting dalam mendukung pengembangan Fakultas Hukum dan kemajuan UMSU di masa mendatang.
Tidak hanya diisi dengan prosesi akademik, kegiatan yudisium juga menampilkan berbagai kreativitas mahasiswa yang mencerminkan kekayaan intelektual dan budaya. Penampilan orasi dalam tiga bahasa, musikalisasi puisi, hingga Sinandong Melayu menghadirkan nuansa yang berbeda sekaligus menunjukkan bahwa mahasiswa hukum tidak hanya dibekali kemampuan akademik, tetapi juga sensitivitas budaya dan keterampilan komunikasi yang baik.
Yudisium tahun ini menjadi bukti komitmen Fakultas Hukum UMSU dalam menyiapkan lulusan yang siap menghadapi tantangan zaman. Dengan bekal ilmu pengetahuan, integritas, dan nilai-nilai kemanusiaan yang telah ditanamkan selama masa studi, 296 Sarjana Hukum UMSU kini melangkah ke tengah masyarakat sebagai generasi baru yang diharapkan mampu menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.(*)
