SUPREMASI.id — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menerima kunjungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dalam rangka persiapan pelaksanaan sidang pemeriksaan, Senin (10/8/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian penting dari persiapan teknis sebelum proses persidangan berlangsung. FH UMSU turut mengambil peran dengan memberikan dukungan terhadap kebutuhan fasilitas dan teknis yang diperlukan selama pelaksanaan sidang.
Rombongan DKPP RI yang hadir terdiri atas Haq Abdul Gani, S.IP., Anggi Ragang Saroyo, S.H., M.H., dan Taufiq. Kedatangan tim DKPP RI diterima oleh jajaran Fakultas Hukum UMSU, yakni Dekan Fakultas Hukum Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Internasional Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., serta Kepala Laboratorium Hukum Dr. Ismail Koto, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas kesiapan tempat dan fasilitas persidangan, tetapi juga menjadi bagian dari koordinasi antara institusi pendidikan tinggi hukum dan lembaga yang memiliki mandat dalam menjaga kehormatan serta etika penyelenggara pemilu.
Dukungan FH UMSU terhadap pelaksanaan kegiatan DKPP RI menjadi wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung proses demokrasi yang berintegritas. Kesiapan fasilitas dan dukungan teknis diharapkan dapat membantu pelaksanaan persidangan berjalan secara tertib dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan DKPP RI.
Bagi Fakultas Hukum UMSU, keterlibatan dalam kegiatan tersebut juga memiliki nilai strategis. Perguruan tinggi hukum tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam berbagai proses yang berkaitan dengan penguatan hukum, demokrasi, dan tata kelola kelembagaan.
Melalui dukungan terhadap agenda DKPP RI, FH UMSU kembali menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam memperkuat supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia. Keterlibatan ini sekaligus memperluas ruang bagi sivitas akademika untuk memahami secara langsung praktik kelembagaan dan dinamika penegakan etika dalam penyelenggaraan pemilu.
DKPP RI sendiri merupakan lembaga yang memiliki tugas menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik. Karena itu, pelaksanaan sidang pemeriksaan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu tetap berada dalam koridor etika dan prinsip demokrasi.
Kehadiran DKPP RI di FH UMSU menjadi momentum yang mempertemukan dunia akademik dengan praktik kelembagaan dalam penyelenggaraan demokrasi. Dari ruang pendidikan hukum, dukungan terhadap proses tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun penyelenggaraan pemilu yang semakin berintegritas, profesional, dan berkeadilan.(*)
