SUPREMASI.id – Medan | Ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) tidak sekadar menjadi fasilitas pembelajaran bagi mahasiswa hukum. Ruang yang dirancang untuk mendekatkan mahasiswa dengan praktik persidangan itu kini menjadi bagian dari agenda kelembagaan negara setelah digunakan sebagai tempat pelaksanaan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pelaksanaan sidang DKPP RI di Ruang Peradilan Semu FH UMSU memberikan makna tersendiri bagi lingkungan akademik. Ruang yang selama ini digunakan mahasiswa untuk mempraktikkan proses persidangan secara akademis, kali ini menjadi tempat berlangsungnya proses persidangan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan menjaga etika penyelenggara pemilu.
Momentum tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana fasilitas pendidikan hukum dapat berfungsi lebih luas sebagai ruang publik, ruang pembelajaran, sekaligus jembatan antara dunia akademik dan praktik ketatanegaraan.
Rektor UMSU, Prof Dr Akrim MPd menegaskan komitmen universitas untuk terus membangun sinergi dengan lembaga negara, termasuk DKPP RI, dalam memperkuat demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu.
“UMSU berkomitmen menjadi mitra strategis lembaga negara dalam memperkuat demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu. Sidang DKPP di kampus ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang publik yang turut menjaga nilai-nilai keadilan dan kejujuran dalam kehidupan berbangsa,” ungkapnya.
Bagi Fakultas Hukum UMSU, penggunaan Ruang Peradilan Semu untuk pelaksanaan sidang DKPP memiliki nilai akademik yang kuat. Mahasiswa tidak hanya mempelajari hukum melalui buku, teori, dan ruang kuliah, tetapi memperoleh kesempatan melihat secara langsung bagaimana proses persidangan dan mekanisme kelembagaan negara berlangsung.
Ruang Peradilan Semu FH UMSU sendiri merupakan salah satu fasilitas yang mendukung pembelajaran hukum berbasis praktik. Mahasiswa dapat memanfaatkannya untuk melakukan simulasi persidangan, mempelajari tata cara beracara, memahami peran para pihak dalam persidangan, sekaligus membangun keterampilan yang dibutuhkan dalam profesi hukum.
Ketika ruang tersebut digunakan untuk sidang DKPP RI, fungsi akademiknya mendapatkan dimensi baru. Mahasiswa dapat melihat keterkaitan antara teori hukum yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik kelembagaan yang berlangsung dalam kehidupan bernegara.
Kehadiran DKPP RI di FH UMSU juga menjadi momentum penting dalam memperkenalkan kepada mahasiswa mengenai arti penting etika penyelenggara pemilu. Demokrasi tidak hanya membutuhkan proses pemungutan suara, tetapi juga penyelenggara yang menjalankan tugas berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan.
Karena itu, sidang DKPP di lingkungan Fakultas Hukum UMSU memiliki nilai edukatif yang tidak kalah penting dari aspek kelembagaannya. Proses tersebut dapat menjadi pengalaman akademik bagi mahasiswa untuk memahami bahwa hukum dan demokrasi berjalan dalam satu ekosistem yang membutuhkan integritas dari setiap aktor yang terlibat.
Pelaksanaan sidang ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan kerja sama antara DKPP RI dan UMSU yang telah terjalin sebelumnya. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemanfaatan fasilitas Ruang Peradilan Semu FH UMSU sebagai tempat persidangan, tetapi berkembang melalui berbagai kegiatan akademik, riset, diskusi, seminar, dan pendidikan politik bagi generasi muda.
Bagi FH UMSU, keterlibatan dalam agenda seperti ini memperkuat peran fakultas sebagai lingkungan akademik yang tidak berjarak dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan. Kampus hukum diharapkan mampu menjadi ruang bertemunya teori, praktik, riset, serta persoalan-persoalan aktual dalam kehidupan berbangsa.
Ruang Peradilan Semu FH UMSU pun memperoleh makna yang lebih luas. Dari ruang tempat mahasiswa berlatih menjadi praktisi hukum, kini fasilitas tersebut turut menjadi ruang berlangsungnya proses kelembagaan negara.
Sinergi tersebut mempertegas posisi FH UMSU dalam membangun pendidikan hukum yang tidak hanya mencetak lulusan dengan penguasaan teori, tetapi juga memiliki pengalaman, kepekaan terhadap persoalan demokrasi, serta pemahaman mengenai pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan profesi maupun tanggung jawab publik.
Melalui kolaborasi dengan DKPP RI, UMSU dan FH UMSU menunjukkan bahwa kampus dapat menjadi bagian aktif dalam kehidupan demokrasi. Ruang akademik tidak berhenti sebagai tempat belajar, tetapi dapat berkembang menjadi ruang publik yang mempertemukan pendidikan, hukum, demokrasi, dan praktik kelembagaan negara.(*)
