SUPREMASI.id -Sebanyak 441 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) resmi dilepas untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2026, Selasa (11/8). Mereka akan ditempatkan di 14 lokasi yang terbagi dalam 28 kelompok untuk menjalankan berbagai program pengabdian kepada masyarakat.
Pelepasan KKN menjadi salah satu tahapan penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengaplikasikan pengetahuan yang selama ini diperoleh di bangku perkuliahan. KKN tidak sekadar menjadi bagian dari kewajiban akademik, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengenali persoalan masyarakat secara langsung sekaligus mengambil peran dalam memberikan solusi.
Kegiatan pelepasan dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., seluruh kepala bagian Fakultas Hukum, Laboratorium Hukum, serta para dosen pembimbing lapangan (PL) KKN Tahun 2026.
Dalam laporan kegiatan, Dekan Fakultas Hukum Dr. Zainuddin menyampaikan bahwa KKN memiliki posisi penting dalam proses pendidikan mahasiswa. Pembelajaran tidak hanya diarahkan pada penguatan kompetensi akademik, tetapi juga pembentukan karakter, kepedulian sosial, serta kemampuan untuk berinteraksi dan berkontribusi secara langsung di tengah masyarakat.
“Pada tahun 2026, Fakultas Hukum memberangkatkan 441 mahasiswa yang ditempatkan pada 14 lokasi dalam 28 kelompok,” kata Zainuddin.
Ia berharap seluruh mahasiswa dapat menjalankan program kerja yang telah disusun secara bertanggung jawab. Kehadiran mahasiswa di lokasi KKN juga diharapkan mampu membawa nama baik Fakultas Hukum dan UMSU melalui sikap, etika, kedisiplinan, serta kemampuan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
Lebih dari itu, mahasiswa Fakultas Hukum diharapkan mampu menjadikan KKN sebagai ruang untuk mengimplementasikan ilmu hukum yang telah dipelajari selama perkuliahan. Edukasi hukum kepada masyarakat menjadi salah satu bentuk kontribusi yang dapat diberikan mahasiswa sesuai dengan kompetensi keilmuan yang dimiliki.
“KKN diharapkan menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata melalui program-program yang bermanfaat dan berkelanjutan,” ujar Zainuddin.
Jangan Sekadar Hadir, Jadilah Bagian dari Solusi
Pesan serupa disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum. Ia meminta seluruh peserta KKN menjalankan pengabdian dengan penuh tanggung jawab dan menjaga nama baik Fakultas Hukum serta UMSU selama berada di lokasi penempatan.
Menurut Faisal, KKN memberikan pengalaman yang tidak selalu dapat diperoleh mahasiswa melalui pembelajaran di ruang kelas. Berhadapan langsung dengan masyarakat memungkinkan mahasiswa melihat bagaimana pengetahuan yang diperoleh di kampus dapat diterapkan untuk menjawab persoalan kehidupan sehari-hari.
Mahasiswa juga didorong membangun komunikasi dan kerja sama dengan masyarakat, pemerintah desa, serta berbagai pihak yang berkepentingan di lokasi KKN. Kemampuan mendengar, memahami persoalan, dan merancang langkah bersama menjadi bagian penting dari proses pengabdian.
Faisal turut mengingatkan agar mahasiswa menjaga sikap, etika, kedisiplinan, serta nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan selama menjalankan seluruh rangkaian KKN.
“Jangan hanya hadir sebagai peserta KKN, tetapi jadilah bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” pesan Faisal.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa keberhasilan KKN tidak semata-mata diukur dari terlaksananya program kerja. Lebih jauh, keberhasilan dapat dilihat dari seberapa besar kehadiran mahasiswa mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan bekal keilmuan hukum, kreativitas, serta semangat pengabdian, 441 mahasiswa FH UMSU kini memulai perjalanan menuju 14 lokasi pengabdian. Mereka membawa misi untuk belajar dari masyarakat sekaligus berbagi pengetahuan yang dimiliki.
KKN 2026 diharapkan menjadi pengalaman yang memperkaya mahasiswa, memperkuat kepedulian sosial, sekaligus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata dan meninggalkan kesan positif bagi masyarakat di setiap lokasi penempatan.
