SUPREMASI.id – Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FH PTM) se-Indonesia menyampaikan pernyataan sikap atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Londo Ireng” terhadap kelompok masyarakat sipil yang kritis. Forum menilai pelabelan tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum, demokrasi konstitusional, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Forum Dekan FH PTM menyebut penggunaan istilah tersebut bukan sekadar retorika politik, melainkan bentuk stigmatisasi yang dapat melemahkan ruang kebebasan sipil, khususnya bagi akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis hak asasi manusia.
Forum menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, penyelenggaraan kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip demokrasi yang menjamin adanya kontrol publik terhadap pemerintah.
Menurut Forum Dekan FH PTM, dinamika kehidupan berbangsa saat ini menunjukkan kecenderungan menyempitnya ruang sipil (shrinking civic space). Pernyataan Presiden yang melabeli kelompok kritis dengan istilah “Londo Ireng” dinilai berpotensi mendelegitimasi kritik masyarakat sekaligus memperlemah mekanisme checks and balances yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi.
Forum juga menilai narasi tersebut dapat memunculkan rasa takut di kalangan masyarakat, akademisi, media, maupun organisasi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, pelabelan tersebut dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya intimidasi, persekusi, serangan siber, hingga kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan pendapat secara kritis.
Dari sisi hukum dan konstitusi, Forum Dekan FH PTM menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.
Selain itu, Forum mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden dinilai memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut.
Forum Dekan FH PTM juga menyoroti dampak pernyataan tersebut terhadap kebebasan akademik dan kemerdekaan pers. Menurut mereka, akademisi, jurnalis, serta organisasi masyarakat sipil merupakan elemen penting dalam menjaga kedaulatan rakyat, supremasi hukum, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, pelabelan negatif terhadap kelompok-kelompok tersebut dinilai berpotensi menciptakan chilling effect atau iklim ketakutan dalam kehidupan demokrasi.
Atas dasar analisis tersebut, Forum Dekan FH PTM se-Indonesia menyampaikan empat poin sikap. Pertama, mengecam penggunaan istilah “Londo Ireng” serta segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, dan upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil yang kritis.
Kedua, meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya komunitas akademik, jurnalis, serta organisasi masyarakat sipil atas pernyataan yang dinilai mendegradasi peran kritis warga negara.
Ketiga, mendesak pemerintah menjamin kebebasan berekspresi sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia, termasuk memastikan tidak adanya kriminalisasi, persekusi, maupun pembatasan yang tidak proporsional terhadap penyampaian kritik.
Keempat, Forum mengajak seluruh civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah serta seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap menjaga nalar kritis, mempertahankan independensi keilmuan, dan terus mengawal kedaulatan rakyat serta supremasi hukum di Indonesia.
“Demokrasi yang sehat tidak boleh dibangun di atas darah dan penderitaan para pembelanya. Forum Dekan FH PTM se-Indonesia akan terus mengawal persoalan ini hingga tercapainya keadilan substantif. Jangan biarkan hukum tunduk pada teror,” demikian penutup pernyataan sikap Forum Dekan FH PTM se-Indonesia.(*)
