SUPREMASI.id – Lubuk Pakam | Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Marlina alias Afang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jumat (28/8). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi setebal 51 halaman.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menilai perkara yang menjerat Marlina pada hakikatnya bukan merupakan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum justru memandang perkara tersebut berawal dari silang sengketa perdata terkait kerja sama dan transaksi jual beli pakan yang kemudian dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana.
“Pada pokoknya, perkara ini bukan merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, melainkan merupakan silang sengketa perdata yang dipaksakan ke dalam ranah hukum pidana atau kriminalisasi,” ujar penasihat hukum terdakwa, Abdul Rizal, saat membacakan pledoi.
Pembayaran Dinilai Bukti Itikad Baik
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam pledoi adalah adanya pembayaran yang dilakukan Marlina dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2021.
Menurut Abdul Rizal, fakta tersebut justru menunjukkan adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Fakta persidangan menghasilkan peristiwa hukum adanya pembayaran Marlina yang dilakukan tepat di rentang waktu bulan Agustus 2021 hingga Desember 2021. Terlihat jelas itikad baik yang dilakukan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya,” katanya.
Tim PH berpendapat, pembayaran tersebut menjadi salah satu indikator bahwa sejak awal Marlina tidak memiliki niat jahat terhadap korban.
Dengan demikian, penasihat hukum menilai unsur kesengajaan maupun niat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tidak dapat dibuktikan hanya dengan melihat adanya persoalan pembayaran dalam hubungan bisnis tersebut.
PH: Hubungan Para Pihak Berawal dari Kesepakatan Bisnis
Lebih lanjut, penasihat hukum menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari adanya kesepakatan kerja sama antara terdakwa dan korban.
Menurut PH, kerja sama tersebut sebelumnya memberikan keuntungan dan manfaat bagi para pihak. Karena itu, perselisihan yang kemudian muncul semestinya dilihat terlebih dahulu sebagai persoalan hubungan hukum keperdataan.
“Semua ini dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan kerja sama yang dilakukan terdakwa dan korban, yang mana terhadap kerja sama tersebut semuanya mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dinikmati,” jelas Abdul Rizal.
Ia menambahkan, transaksi jual beli pakan yang menjadi bagian dari perkara tersebut juga didasarkan pada kesepakatan masing-masing pihak.
Atas dasar itu, PH terdakwa menilai persoalan tersebut lebih tepat ditempatkan dalam perspektif hukum perdata, bukan pidana.
Penasihat hukum juga merujuk pada ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengenai sumber perikatan sebagai bagian dari argumentasi bahwa hubungan hukum para pihak memiliki dasar keperdataan.
Keterangan Saksi Dipersoalkan
Selain mempersoalkan konstruksi perkara, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut PH, terdapat keterangan saksi yang bertentangan dengan fakta sebenarnya sehingga tidak semestinya dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
Tim PH kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami meminta melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum,” tegas Abdul Rizal.
Sebelumnya Dituntut 3 Tahun PenjaraPerkara dugaan penipuan dan penggelapan ini sebelumnya telah memasuki tahap tuntutan. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Marlina alias Afang dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kini, pembelaan telah disampaikan melalui pledoi setebal 51 halaman. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan, tuntutan JPU, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta argumentasi pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Pledoi tersebut menjadi bagian penting dari proses persidangan untuk menguji kembali apakah rangkaian peristiwa yang terjadi memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan atau justru merupakan persoalan keperdataan sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pembela.(*)
