SUPREMASI.id – Labuhan Deli | Sebanyak 30 tahanan mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (LBH UMSU) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Secara Perdata dan Pidana”. Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada warga binaan mengenai hak-hak yang melekat pada diri mereka selama menjalani masa pemasyarakatan.
Kegiatan dihadiri jajaran staf Rutan Kelas I Labuhan Deli, di antaranya Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Ronny Steven Hutapea dan Kepala Seksi Pengelolaan (Kasi Pengelolaan) Nelly Srikandi Telaumbanua.
Materi penyuluhan disampaikan oleh dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum. Materi “Hak-Hak Keperdataan Narapidana” disampaikan Dr. M. Syukran Yamin Lubis, S.H., C.N., M.Kn., dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang memiliki konsentrasi di bidang Hukum Perdata.
Sementara itu, materi “Hak-Hak Pidana Narapidana” disampaikan M. Riski Siahaan, S.H., M.H., Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMSU sekaligus advokat LBH UMSU.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan berbagai hak hukum yang dapat diperoleh dan dipenuhi warga binaan selama menjalani masa pidana. Pembahasan mencakup aspek keperdataan maupun pidana, termasuk pentingnya memahami perlindungan hukum yang diberikan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum, sehingga warga binaan tidak hanya mengetahui hak yang dimiliki, tetapi juga memahami mekanisme untuk memperjuangkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyuluhan hukum tersebut sekaligus merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga binaan semakin meningkat. Mereka diharapkan mampu memahami hak-hak keperdataan dan pidana yang dimiliki serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh secara tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penyuluhan hukum di Rutan Kelas I Labuhan Deli ini juga menunjukkan pentingnya akses terhadap informasi dan bantuan hukum bagi warga binaan sebagai bagian dari proses pemasyarakatan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak asasi, serta pemenuhan hak-hak warga binaan.(*)
