SUPREMASI.id – Jakarta| Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyatakan menolak wacana pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN yang digagas pemerintah untuk menangani penyelewengan, tindak pidana korupsi, dan kecurangan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fordek FH PTM menilai pembentukan pengadilan khusus BUMN bukan solusi mendasar terhadap persoalan korupsi di tubuh BUMN. Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, serta tidak menyentuh akar persoalan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola, transparansi, pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum.
Sikap tersebut disampaikan Fordek FH PTM melalui pernyataan resmi yang mengulas gagasan Pengadilan Ad Hoc BUMN, penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta optimalisasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fordek FH PTM berpandangan, persoalan akuntabilitas BUMN bukan terutama disebabkan ketiadaan lembaga peradilan khusus. Persoalan justru berakar pada lemahnya tata kelola investasi, transparansi pengelolaan kekayaan negara, pengawasan, serta potensi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis.
Soroti Transparansi Investasi BUMN
Menurut Fordek FH PTM, BUMN mengelola aset dengan nilai sangat besar yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, setiap keputusan investasi dan pengelolaan aset harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Forum tersebut menilai proses pengambilan keputusan investasi yang tidak terbuka dapat membuka ruang terjadinya kecurangan dan benturan kepentingan.
Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan dan mengurangi kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara.
“Pembentukan pengadilan ad hoc hanya bertindak di hilir saat keuangan negara sudah tergerus, tanpa sanggup mencegah praktik manipulasi di hulu,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap Fordek FH PTM.
Waspadai Risiko Korupsi dalam Pengelolaan Danantara
Fordek FH PTM juga menyoroti keberadaan Danantara sebagai superholding yang mengelola aset, dividen, dan keuntungan BUMN.
Menurut Fordek FH PTM, konsentrasi pengelolaan aset dan modal negara dalam satu wadah membutuhkan mekanisme checks and balances yang kuat serta pengawasan independen.
Tanpa pengawasan yang memadai, konsentrasi kekuasaan finansial tersebut dinilai dapat membuka ruang intervensi politik dan praktik rent-seeking.
Fordek FH PTM juga menyoroti kebijakan mobilisasi keuntungan BUMN melalui Danantara untuk mendukung berbagai program pemerintah. Menurut mereka, penugasan BUMN di luar fokus bisnis dan kapasitas utamanya harus dilakukan dengan memperhatikan kelayakan teknis, ekonomi, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Risiko yang dikhawatirkan adalah munculnya kerugian keekonomian yang kemudian dikategorikan sebagai kerugian bisnis atau kerugian akibat penugasan negara.
Fordek FH PTM Soroti Pelemahan KPK
Selain persoalan tata kelola BUMN, Fordek FH PTM menilai akar persoalan pemberantasan korupsi juga berkaitan dengan melemahnya kewenangan dan independensi KPK setelah perubahan Undang-Undang KPK.
Forum Dekan FH PTM menilai KPK harus kembali memiliki kekuatan kelembagaan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, termasuk korupsi yang melibatkan BUMN dan pengelolaan aset negara.
Karena itu, Fordek FH PTM mendesak pemerintah untuk memulihkan kekuatan KPK melalui perubahan regulasi yang menjamin otonomi penindakan, independensi kepegawaian, serta terbebas dari intervensi kekuasaan.
Fordek FH PTM bahkan mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan KPK pada kondisi sebelum berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Pengadilan Tipikor
Fordek FH PTM juga mempertanyakan urgensi pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN karena Indonesia telah memiliki Pengadilan Tipikor berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009.
Menurut mereka, pembentukan lembaga peradilan baru justru berpotensi menciptakan hipertrofi kelembagaan, tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan kepastian hukum, serta pemborosan keuangan negara.
Persoalan yang lebih mendesak, kata Fordek FH PTM, bukan menambah jumlah pengadilan khusus, melainkan memperkuat integritas dan independensi hakim Tipikor.
Penguatan tersebut antara lain melalui peningkatan kapasitas hakim, jaminan keamanan personal dan finansial, transparansi proses persidangan, serta pembaruan hukum acara pidana yang mampu memperkuat pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.
“Mendirikan Pengadilan Ad Hoc BUMN di tengah tumpulnya KPK dan belum optimalnya Pengadilan Tipikor ibarat membangun pintu gerbang mewah pada benteng yang dinding utamanya sengaja dihancurkan,” tegas Fordek FH PTM dalam pernyataannya.
Lima Sikap Fordek FH PTM
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, menolak rencana pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN dan meminta Presiden Republik Indonesia menghentikan wacana tersebut.
Fordek FH PTM menilai pembentukan pengadilan baru tidak memiliki urgensi akademis maupun ketatanegaraan yang kuat dan berpotensi melahirkan ego sektoral serta pemborosan anggaran.
Kedua, Presiden diminta menunjukkan political will untuk memulihkan kekuatan dan independensi KPK, termasuk melalui revisi UU KPK yang menjamin otonomi penindakan, independensi kepegawaian, serta kebebasan dari intervensi kekuasaan.
Ketiga, pemerintah dan DPR didesak memperkuat Pengadilan Tipikor yang sudah ada, terutama dari sisi kapasitas hakim, perlindungan terhadap hakim dari tekanan politik dan oligarki, serta efektivitas mekanisme pengembalian kerugian negara.
Keempat, pemerintah diminta menjamin keterbukaan informasi publik terkait keputusan investasi BUMN dan pengelolaan dana superholding Danantara.
Seluruh pengelolaan modal negara dan alokasi dividen untuk program penugasan, menurut Fordek FH PTM, harus diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan secara berkala kepada publik.
Kelima, Presiden diminta memastikan dana BUMN maupun fasilitas keuangan Danantara tidak digunakan untuk membiayai proyek yang tidak memiliki kelayakan teknis dan ekonomis. Fordek FH PTM juga meminta agar direksi dan komisaris BUMN terbebas dari tekanan politik dalam menjalankan fungsi profesionalnya.
Ajak Civitas Akademika Kawal Supremasi Hukum
Fordek FH PTM selanjutnya mengajak seluruh civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah serta masyarakat sipil untuk mengkaji secara akademik setiap gagasan mengenai pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN.
Kajian tersebut dinilai penting agar kebijakan pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pembentukan lembaga baru, tetapi benar-benar menyentuh persoalan mendasar berupa penguatan sistem pengawasan, transparansi, independensi lembaga penegak hukum, dan perlindungan terhadap kekayaan negara.
Fordek FH PTM menegaskan akan terus mengawal supremasi hukum dan kedaulatan rakyat melalui pendekatan akademik yang kritis dan independen.
“Demokrasi yang sehat tidak boleh dibangun di atas darah dan penderitaan para pembelanya,” demikian penutup pernyataan sikap Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia.(*)
