SUPREMASI.id – MEDAN | Sebanyak 516 mahasiswa semester tujuh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) bersiap memasuki dunia praktik hukum melalui pendadaran klinis dan peradilan semu. Tidak sekadar membekali mahasiswa dengan pengalaman mengamati proses persidangan, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat kompetensi hukum digital melalui kerja sama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Ditreskrimsiber Polda Sumut) dan peluncuran aplikasi Ruang E-Court Praktik Litigasi Interaktif Kampus UMSU (REPLIKMu).
Rangkaian kegiatan yang berlangsung di Auditorium Kampus UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri No. 3, Medan, Kamis (15/10/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya FH UMSU mempersiapkan calon sarjana hukum agar tidak hanya matang secara akademik, tetapi juga siap menghadapi tantangan penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Momentum ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) antara FH UMSU dan Ditreskrimsiber Polda Sumut. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat hubungan dunia akademik dengan institusi penegak hukum, sekaligus membuka ruang pembelajaran yang lebih dekat dengan dinamika penanganan kejahatan siber.
Kegiatan juga dirangkai dengan kuliah umum bertema “Mewaspadai Kejahatan Siber di Kalangan Mahasiswa” yang menghadirkan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Dalam pemaparannya, Bayu mengingatkan mahasiswa bahwa kemajuan teknologi telah mengubah pola kehidupan masyarakat sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat kini semakin bergantung pada teknologi informasi, mulai dari aktivitas belanja hingga pemanfaatan berbagai layanan berbasis aplikasi digital. Perubahan tersebut merupakan bagian dari perkembangan menuju Society 5.0, ketika teknologi semakin terintegrasi dalam berbagai aspek kehidupan.
“Kita sudah memasuki era pascaindustri yang berbasis pada teknologi informasi, dengan fokus pada penyediaan jasa, teknologi, dan ilmu pengetahuan. Saat ini, banyak aktivitas masyarakat yang memanfaatkan teknologi, mulai dari berbelanja hingga menggunakan berbagai layanan melalui aplikasi digital,” ujarnya.
Di balik kemudahan tersebut, Bayu mengingatkan adanya risiko kejahatan siber yang terus berkembang mengikuti perubahan teknologi. Modus kejahatan semakin adaptif sehingga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, termasuk para calon praktisi hukum, untuk memahami karakteristik dan penanganannya.
“Adik-adik mahasiswa, khususnya yang nantinya menjadi pengacara atau praktisi hukum, harus siap menghadapi dinamika kejahatan yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi informasi,” pesannya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kompetensi hukum tidak cukup hanya bertumpu pada penguasaan peraturan perundang-undangan. Calon sarjana hukum juga perlu memahami perkembangan teknologi, pola kejahatan digital, serta berbagai instrumen yang digunakan dalam proses penegakan hukum modern.
Rektor UMSU, Prof. Dr. Akrim, M.Pd., yang diwakili Wakil Rektor Bidang Al-Islam Kemuhammadiyahan, Pendidikan, Pengajaran, dan Digitalisasi, Assoc. Prof. Dr. Marah Doly Nasution, S.Pd., M.Si., mengapresiasi konsistensi FH UMSU dalam menghadirkan program pembelajaran yang mendukung kesiapan mahasiswa memasuki dunia profesional.
Menurut Marah Doly, pendadaran klinis hukum dan peradilan semu merupakan tahapan penting untuk membentuk mental, kedisiplinan, kepercayaan diri, serta keterampilan praktik mahasiswa sebelum terjun ke tengah masyarakat.
“Pendadaran klinis hukum ini dirancang untuk memantapkan kepercayaan diri, kompetensi, dan kedisiplinan mahasiswa agar siap menjalani proses akademik hingga tuntas tepat waktu,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perkembangan dunia hukum menuntut lulusan perguruan tinggi memiliki kemampuan yang lebih luas. Penguasaan hukum harus berjalan seiring dengan literasi teknologi dan kecakapan berkomunikasi agar lulusan mampu bersaing dalam lingkungan profesional yang semakin kompetitif.
“Seorang sarjana hukum di masa depan wajib menguasai setidaknya tiga hal utama yang tidak bisa ditawar, yaitu pemahaman hukum yang relevan (relevant legal understanding), literasi teknologi hukum serta kecerdasan buatan (AI), dan kemampuan berbahasa Inggris,” kata Marah Doly.
Sementara itu, Dekan FH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendadaran klinis hukum akan diikuti 516 mahasiswa yang selanjutnya menjalani observasi langsung di sejumlah lembaga peradilan mitra di Sumatera Utara.

Lembaga tersebut meliputi Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Binjai, Pengadilan Agama Binjai, Peradilan Tata Usaha Negara, hingga Peradilan Militer.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh gambaran nyata mengenai proses persidangan, tata tertib pengadilan, serta peran berbagai pihak dalam penyelenggaraan peradilan. Pengalaman lapangan ini menjadi pelengkap pembelajaran di ruang kuliah agar mahasiswa lebih memahami penerapan teori hukum dalam praktik.
Zainuddin mengingatkan seluruh mahasiswa agar menjaga sikap profesional, mematuhi ketentuan selama mengikuti persidangan, serta memperhatikan ketertiban berlalu lintas selama menjalani observasi lapangan.
Di sisi lain, penguatan pembelajaran praktik juga dilakukan melalui peluncuran REPLIKMu, sebuah inovasi digital yang dirancang untuk mendukung aktivitas laboratorium hukum FH UMSU. Aplikasi ini menjadi ruang praktik litigasi interaktif berbasis elektronik atau e-court yang memungkinkan mahasiswa mempersiapkan keterampilan persidangan secara lebih terarah.
“Para mahasiswa akan terjun ke pengadilan untuk mengamati secara langsung dinamika persidangan. Kehadiran ruang REPLIKMu sebagai terobosan digitalisasi laboratorium hukum kampus dipersiapkan agar mahasiswa memiliki wadah praktik litigasi interaktif (e-court) yang memadai sebelum dan sesudah observasi lapangan,” ujar Zainuddin.
Kehadiran REPLIKMu sekaligus memperkuat upaya FH UMSU mengintegrasikan pembelajaran hukum dengan pemanfaatan teknologi digital. Dengan adanya fasilitas praktik tersebut, mahasiswa diharapkan dapat lebih siap memahami proses litigasi, baik melalui simulasi di lingkungan kampus maupun melalui pengamatan langsung di lembaga peradilan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama FH UMSU dan Ditreskrimsiber Polda Sumut, peluncuran simbolis aplikasi REPLIKMu, serta pembekalan teknis pendadaran klinis oleh tim Laboratorium Hukum UMSU.
Melalui kolaborasi dengan kepolisian, pengalaman observasi di berbagai lembaga peradilan, dan pengembangan laboratorium hukum berbasis digital, FH UMSU menegaskan komitmennya untuk menyiapkan calon sarjana hukum yang adaptif, disiplin, dan kompeten. Tantangan hukum di era digital pun diharapkan tidak hanya menjadi materi pembelajaran, tetapi juga bekal nyata bagi mahasiswa dalam menghadapi dunia profesi setelah menyelesaikan pendidikan.(*)
