SUPREMASI.id ~ Di balik tembok tinggi lembaga pemasyarakatan, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian publik: kebutuhan manusia untuk tetap terhubung dengan keluarga.
Di tengah polemik mengenai fasilitas komunikasi bagi warga binaan, Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan bagian dari sistem pembinaan modern yang diatur negara secara resmi.
Menurutnya, pemasyarakatan saat ini tidak lagi semata-mata dipahami sebagai tempat penghukuman. Sistem hukum Indonesia telah bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial warga binaan.
“Dalam perspektif hukum modern, warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar tertentu, termasuk hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dalam batas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Ismail Koto, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan fasilitas komunikasi resmi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku justru merupakan bentuk pengendalian negara terhadap aktivitas komunikasi warga binaan. Negara, kata dia, tidak membiarkan komunikasi berlangsung tanpa pengawasan, melainkan menghadirkan sistem resmi yang dapat dipantau dan dikendalikan secara ketat.
“Negara tidak memberikan kebebasan tanpa kontrol. Justru melalui Wartelsuspas, komunikasi warga binaan dilakukan secara legal, terukur, dan berada dalam pengawasan petugas pemasyarakatan,” jelasnya.
Dalam pandangan akademiknya, fasilitas seperti Wartelsuspas harus dipahami sebagai instrumen hukum dalam sistem pemasyarakatan modern. Kehadirannya menjadi solusi untuk mencegah penggunaan alat komunikasi ilegal yang selama ini sering menjadi sorotan publik.
Secara normatif, lanjut Dr. Ismail, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak warga binaan dalam proses pembinaan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah mengatur tata kelola serta mekanisme pengawasan penggunaan fasilitas komunikasi secara ketat.Di sisi lain, negara tetap melarang penggunaan alat komunikasi pribadi secara ilegal di dalam Lapas.
Karena itu, menurutnya, keberadaan fasilitas komunikasi resmi justru menjadi bagian dari penegakan hukum yang terukur.
“Dalam konsep negara hukum, setiap hak selalu diikuti dengan mekanisme pengaturan dan pengawasan. Maka fasilitas komunikasi resmi di Lapas sejatinya bukan pelanggaran hukum, melainkan bentuk penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr. Ismail menilai hubungan komunikasi antara warga binaan dan keluarga memiliki dampak psikologis yang besar terhadap proses pembinaan. Hubungan emosional yang tetap terjaga diyakini dapat membantu stabilitas mental warga binaan sekaligus mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.Baginya, pemasyarakatan modern harus dimaknai sebagai proses memanusiakan manusia.
“Pendekatan rehabilitatif dan humanis menjadi bagian penting dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia saat ini. Pembinaan tidak akan berjalan optimal jika warga binaan sepenuhnya diputus dari hubungan sosial dan keluarganya,” ujarnya.
Di tengah beragam opini publik yang berkembang, Dr. Ismail Koto berharap masyarakat dapat melihat persoalan fasilitas komunikasi di Lapas secara lebih objektif dan berbasis perspektif hukum.
“Kita harus mampu membedakan antara penggunaan alat komunikasi ilegal dengan fasilitas resmi yang disediakan negara melalui sistem pengawasan ketat. Pada titik inilah hukum, kemanusiaan, dan tujuan pembinaan harus berjalan secara seimbang,” tutupnya.(*)
