SUPREMASI.id ~ Ruang Auditorium Kampus Utama Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Selasa (26/5/2026), dipenuhi diskusi serius tentang persoalan yang selama ini kerap memantik polemik di Sumatera Utara: pengalihan aset dan lahan milik PTPN.
Namun di tengah berbagai tudingan yang sering langsung diarahkan ke ranah pidana, pakar hukum pidana UMSU, Assoc Prof Dr H Adi Mansar SH M.Hum, justru mengingatkan pentingnya melihat persoalan ini secara lebih proporsional.
Bagi Adi Mansar, pengalihan aset PTPN tidak bisa serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana korupsi. Persoalan tersebut, menurutnya, lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi sepanjang seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” yang digelar Fakultas Hukum UMSU.
“Senjata pertama itu administrasi. Maka ikuti administrasi ini supaya pidananya tidak muncul,” ujar Adi di hadapan peserta seminar.
Jejak Sejarah Perkebunan di Sumatera Timur
Dalam paparannya, Adi mengurai bahwa sengketa tanah di kawasan pantai timur Sumatera Utara mulai dari Langkat hingga Asahan memiliki akar sejarah panjang yang berbeda dibanding wilayah lain di Indonesia.
Sebagian besar lahan tersebut, katanya, merupakan bekas perkebunan perusahaan kolonial yang kemudian dinasionalisasi negara setelah kemerdekaan. Dari proses nasionalisasi itulah lahir pengelolaan melalui badan usaha milik negara, termasuk PTPN.
“Sengketa tanah di Sumatera Utara ini banyak yang beririsan dengan tanah perkebunan. Sejarahnya berbeda karena dulu berasal dari nasionalisasi perusahaan kolonial,” katanya.
Karena memiliki sejarah dan status hukum yang kompleks, persoalan lahan perkebunan sering memunculkan dinamika di tengah masyarakat. Apalagi, tanah juga berkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi dan kehidupan sosial warga.
Tidak Semua Bisa Langsung Dipidana
Adi menegaskan, aset berupa tanah yang berada dalam pengelolaan PTPN pada dasarnya dapat dialihkan. Namun pengalihan itu wajib melalui mekanisme hukum yang ketat dan berlapis
.Mulai dari pelepasan hak, penghapusbukuan aset, persetujuan kementerian terkait, hingga perubahan status lahan harus dilalui sesuai aturan.
“Kalau ada pertanyaan apakah aset ini boleh dialihkan, jawabannya boleh. Tetapi harus mengikuti syarat yang sudah ditentukan negara,” ujarnya.Menurutnya, persoalan sering muncul ketika publik terlalu cepat menarik isu pengalihan aset ke proses pidana, padahal tahapan administrasi seharusnya diperiksa terlebih dahulu.
Ia mencontohkan soal dugaan kerugian negara yang kerap langsung disebut dalam polemik pengalihan aset.
“Hari ini terlalu cepat proses pidananya muncul. Padahal ada audit yang mestinya dilakukan lebih dulu,” katanya.
Dalam hukum pidana sendiri, lanjut Adi, dikenal prinsip ultimum remedium, yakni pidana merupakan langkah terakhir setelah mekanisme lain tidak dapat menyelesaikan persoalan.
Kompleks dan Berlapis
Adi menggambarkan proses pengalihan aset PTPN bukanlah prosedur sederhana. Banyak institusi terlibat di dalamnya, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Pertanahan Nasional, hingga persetujuan melalui mekanisme korporasi seperti RUPS.
Selain itu, terdapat pula kewajiban administrasi dan fiskal seperti pembayaran PNBP, BPHTB, PPN, PPh, hingga biaya pengurusan dokumen.Karena prosesnya sangat kompleks, ia menilai peluang terjadinya pelanggaran justru relatif kecil apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan.
“Saking rumitnya pelepasan aset itu, peluang untuk melakukan kejahatan sangat kecil kemungkinannya,” ujarnya.
Namun, Adi juga mengingatkan bahwa unsur pidana tetap dapat muncul apabila ada prosedur yang sengaja dilangkahi.
“Kalau satu saja prosedur dilangkahi, di situ ada mens rea, ada niat jahat di situ,” katanya.Ia menambahkan, kerugian keuangan negara juga tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan semata, melainkan harus dibuktikan melalui audit lembaga yang berwenang.
“Kerugian keuangan negara harus nyata,” tegasnya.
HGU Berakhir, Tanah Kembali ke Negara
Dalam seminar tersebut, Adi juga menjelaskan mengenai status tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sering menjadi sumber perdebatan.
Menurutnya, ketika masa HGU berakhir, tanah tidak otomatis menjadi milik pihak tertentu, melainkan kembali berada dalam penguasaan negara.
Setelah itu, harus ada tahapan inventarisasi, pemetaan, hingga pemberian hak baru sesuai ketentuan agraria.
“Kalau HGU-nya belum berakhir tapi muncul hak lain di atasnya, saya bisa pastikan 99,9 persen ada yang salah,” ujarnya.
Administrasi dan Pidana Harus Dibedakan
Sementara itu, narasumber lainnya, Dosen Fakultas Hukum UMSU Taufik Hidayat Lubis SS SH MH, menilai pengalihan aset PTPN memang berada di persimpangan berbagai rezim hukum, mulai dari hukum agraria, administrasi negara, hukum korporasi, hingga pidana korupsi.
Menurutnya, tidak semua tindakan administratif dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Perlu dibedakan antara pelanggaran administrasi dan perbuatan pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila HGU dilepaskan atau berakhir, maka tanah kembali menjadi tanah negara dan pemberian hak baru harus melalui mekanisme permohonan hak atas tanah.
Dalam konteks administrasi negara, pengalihan aset juga merupakan tindakan pemerintahan yang harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, serta substansi sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Taufik turut menyinggung asas Presumptio Iustae Causa, yakni keputusan tata usaha negara dianggap sah dan mengikat sampai ada putusan yang membatalkannya.
Karena itu, aparat penegak hukum juga harus menghormati keputusan tata usaha negara yang masih berlaku secara hukum.
Menjaga Kepastian Hukum
Diskusi dalam seminar itu memperlihatkan bahwa persoalan pengalihan aset PTPN bukan semata isu hukum pidana, melainkan persoalan yang menyangkut sejarah agraria, administrasi negara, tata kelola BUMN, hingga kepastian hukum masyarakat.
Di tengah kompleksitas itu, para akademisi menilai pendekatan hukum yang hati-hati dan proporsional menjadi penting agar penegakan hukum tidak justru menimbulkan ketidakpastian baru.
Sebab pada akhirnya, aset negara yang dikelola PTPN juga merupakan bagian dari kekayaan negara yang manfaatnya harus kembali kepada masyarakat.(*)
