Sempat Ditahan namun Ditangguhkan, Korban Minta Kejaksaan Bertindak
SUPREMASI.id – Medan | Penanganan kasus dugaan penggelapan harta warisan yang menyeret dokter spesialis anak berinisial dr. DGD, Sp.A., menuai tanda tanya. Sempat ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan pada 30 Juli 2026, tersangka dikabarkan mendapatkan penangguhan penahanan pada 26 Agustus 2026. Hingga kini, alasan penangguhan tersebut belum diketahui secara jelas oleh pelapor, Faisal Daulay.
Faisal, yang merupakan adik kandung tersangka sekaligus salah satu ahli waris, berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengambil langkah tegas apabila berkas perkara yang dilimpahkan penyidik telah diterima dan kewenangan penahanan berada pada jaksa. Ia meminta agar tersangka kembali ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin proses penanganan perkara berjalan serius dan memberikan kepastian hukum.
Bagi Faisal, persoalan ini bukan sekadar konflik keluarga. Ia mengaku tidak memperoleh bagian dari hasil penjualan tanah dan bangunan peninggalan orangtua mereka, meskipun mengetahui aset tersebut telah dijual oleh abang kandungnya.
Objek warisan itu berupa tanah dan bangunan di Jalan Perbatasan Nomor 19, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Medan. Menurut Faisal, uang hasil penjualan aset tersebut hanya diberikan kepada dua ahli waris lainnya, sedangkan dirinya tidak menerima bagian.
“Uang hasil penjualan tidak diberikan kepada saya sebagai salah satu ahli waris. Hanya diberikan kepada saksi I dan saksi II yang juga ahli waris. Karena itu, saya merasa keberatan dan membuat laporan di Polrestabes Medan,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Kasus ini dilaporkan Faisal ke Polrestabes Medan pada 10 September 2025 melalui laporan polisi Nomor LP/B/3106/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Penyidikan dimulai pada 10 Januari 2026, sebelum penyidik menetapkan dr. DGD sebagai tersangka pada 13 Juli 2026.
Dalam perkembangan berikutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan Faisal, tersangka ditahan pada 30 Juli 2026. Namun, penahanan itu tidak berlangsung hingga proses perkara selesai. Pada 26 Agustus 2026, tersangka disebut memperoleh penangguhan penahanan.
Faisal mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan penangguhan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baginya, terutama karena perkara yang dilaporkannya menyangkut hak waris yang menurut pengakuannya belum dipenuhi.
Ia berharap aparat penegak hukum menjelaskan dasar pertimbangan penangguhan penahanan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa persoalan yang dilaporkannya kehilangan keseriusan dalam proses penanganan hukum.
Kini, setelah berkas perkara dikabarkan dilimpahkan ke Kejari Medan, Faisal menaruh harapan kepada jaksa agar perkara tersebut segera ditindaklanjuti. Ia meminta agar kemungkinan penahanan kembali terhadap tersangka dipertimbangkan berdasarkan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini soal hak waris keluarga. Saya sebagai adik kandung dan juga ahli waris hanya menuntut hak saya,” tegas Faisal.
Ia juga berharap perkara tersebut tidak berlarut-larut dan segera memperoleh kepastian melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
“Saya yakin dan percaya penyidik Polrestabes Medan bekerja profesional. Sekarang berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya berharap perkara ini segera disidangkan,” katanya.
Perkembangan penyidikan sebelumnya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/6771/VII/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 30 Juli 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan dan berkas perkara direncanakan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam laporan polisi, Faisal merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 376 KUHP lama serta Pasal 490 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini ditulis, alasan penangguhan penahanan pada 26 Agustus 2026 serta status terkini pelimpahan berkas perkara masih perlu dikonfirmasi kepada Polrestabes Medan dan Kejari Medan. Pihak dr. DGD maupun penasihat hukumnya juga belum memberikan keterangan mengenai tuduhan tersebut.
Faisal berharap Kejari Medan tidak hanya menindaklanjuti berkas perkara, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun itu. Ia meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, termasuk mempertimbangkan penahanan kembali apabila persyaratan hukum terpenuhi.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, dugaan tidak dibagikannya hasil penjualan warisan kepada salah satu ahli waris dan pertanyaan mengenai penangguhan penahanan menjadi hal-hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak berwenang.(*)
