SUPREMASI.id – JAKARTA | Integritas pemilu dan kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Ketika persyaratan pencalonan pejabat publik dipersoalkan, persoalannya tidak lagi sebatas kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut supremasi konstitusi, legitimasi kepemimpinan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Berangkat dari persoalan tersebut, Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyampaikan pernyataan sikap terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Forum ini menyoroti persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sekaligus mendorong langkah konstitusional untuk menindaklanjuti apa yang mereka nilai sebagai persoalan mendasar dalam proses pencalonan.
Dalam pernyataan sikapnya, Fordek FH PTM menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka penegakan hukum tata negara, integritas pemilu, dan prinsip pertanggungjawaban pejabat publik. Forum yang menghimpun para dekan fakultas hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah itu menegaskan bahwa persyaratan pencalonan tidak semestinya dipandang sebagai formalitas administratif belaka, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan kepastian hukum.
Menurut Fordek FH PTM, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung memberikan legitimasi politik kepada pasangan yang dipilih rakyat. Namun, legitimasi tersebut harus berjalan beriringan dengan pemenuhan persyaratan hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Persyaratan pendidikan, misalnya, bukan sekadar dokumen pelengkap dalam proses pencalonan. Dalam pandangan forum tersebut, ketentuan itu merupakan salah satu syarat mendasar yang harus dipenuhi dan diverifikasi secara cermat oleh penyelenggara pemilu.
Karena itu, Fordek FH PTM menilai setiap persoalan dalam proses verifikasi administrasi pencalonan perlu ditangani secara transparan dan akuntabel. Kepastian mengenai pemenuhan persyaratan calon pejabat publik dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum yang berlarut-larut setelah pemilu selesai.
Soroti Putusan MK dan Persoalan Legalitas Persyaratan Pendidikan
Perhatian utama Fordek FH PTM tertuju pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pernyataan sikapnya, forum tersebut menguraikan bahwa perkara diajukan oleh 12 pemohon dari unsur masyarakat sipil, partai politik, dan warga negara pada 10 September 2026.
Fordek menyoroti aspek prosedural perkara, termasuk persoalan kedudukan hukum para pemohon. Forum itu menyebut MK pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing atau kedudukan hukum pemohon non-pasangan calon.
Meski demikian, Fordek FH PTM menaruh perhatian pada bagian pertimbangan hukum yang mereka rujuk sebagai paragraf [3.6]. Menurut penafsiran forum tersebut, bagian itu berkaitan dengan persoalan pembuktian dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka dan kesetaraannya dengan tingkat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Fordek berpendapat, persoalan yang harus dicermati bukan hanya keberadaan dokumen, melainkan juga perbedaan antara pengakuan kesetaraan pengetahuan dan bukti formal kelulusan pendidikan. Keduanya, menurut forum tersebut, tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai hal yang sama.
Dalam argumentasinya, Fordek merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden. Forum itu juga mengkritisi ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang, menurut penilaiannya, perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan undang-undang.
Fordek FH PTM menilai hubungan antara aturan teknis penyelenggaraan pemilu dan undang-undang harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Peraturan teknis, dalam pandangan mereka, semestinya menjadi instrumen pelaksanaan undang-undang, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam pemenuhan syarat pencalonan.
Irremovability dan Batas Pertanggungjawaban Wakil Presiden
Di luar persoalan administrasi pencalonan, Fordek FH PTM mengangkat prinsip irremovability, yakni perlindungan masa jabatan pejabat eksekutif terpilih dari pemberhentian sewenang-wenang karena pertimbangan politik semata.
Dalam sistem presidensial, masa jabatan yang tetap merupakan salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diberhentikan hanya karena perbedaan pandangan politik, ketidakpopuleran, ataupun penilaian terhadap kebijakan yang diambil.
Namun, prinsip tersebut bukan berarti pejabat yang telah terpilih berada di luar jangkauan hukum. Fordek menegaskan bahwa perlindungan masa jabatan harus berjalan beriringan dengan mekanisme pertanggungjawaban konstitusional apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
Dalam konteks itu, forum tersebut menyoroti Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Fordek berpandangan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan jabatan perlu dikaji secara serius dalam kerangka konstitusional, termasuk mengenai kemungkinan penerapan ketentuan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Meski demikian, penerapan mekanisme pemakzulan tetap harus mengikuti persyaratan, tahapan, dan kewenangan lembaga sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Bagi forum tersebut, pemakzulan bukan instrumen untuk menyelesaikan perbedaan politik, melainkan mekanisme hukum tata negara yang memiliki batasan dan prosedur ketat. Oleh sebab itu, setiap langkah harus didasarkan pada argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar tekanan politik ataupun opini publik.
Lima Desakan untuk Menjaga Supremasi Konstitusi
Sebagai tindak lanjut dari analisisnya, Fordek FH PTM menyampaikan lima rekomendasi yang ditujukan kepada lembaga negara, penyelenggara pemilu, dan masyarakat akademik.
Pertama, Fordek mendesak DPR RI mengambil langkah politik konstitusional dengan menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan membuka proses pemakzulan sesuai mekanisme yang berlaku. Desakan ini didasarkan pada penilaian forum terhadap persoalan persyaratan pendidikan yang mereka soroti dalam putusan MK.
Kedua, forum meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa aspek etik penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait proses verifikasi administrasi pencalonan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pemeriksaan tersebut, menurut Fordek, diperlukan untuk menilai apakah pelaksanaan tugas penyelenggara telah sesuai dengan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas pemilu.
Ketiga, Fordek mendorong pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Pemilu. Perbaikan regulasi dinilai perlu untuk memperketat standar verifikasi dokumen pencalonan, memperjelas hubungan antara undang-undang dan peraturan teknis, serta memperkuat keterbukaan informasi mengenai persyaratan calon pejabat publik.
Keempat, forum meminta MPR RI menjunjung tinggi prinsip negara hukum apabila proses pemakzulan sampai pada tahap pengambilan keputusan di lembaga tersebut. Fordek menekankan pentingnya pertimbangan hukum dan konstitusional dalam proses pengambilan keputusan, tanpa mengabaikan kewenangan yang diberikan UUD 1945 kepada setiap lembaga.
Kelima, Fordek mengajak seluruh civitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah serta masyarakat sipil untuk mengawal persoalan ini melalui kajian ilmiah, riset yang mendalam, dan diskusi yang objektif. Forum menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menjaga nalar kritis sekaligus memastikan perdebatan ketatanegaraan berlangsung berdasarkan argumentasi ilmiah.
Perguruan Tinggi Diminta Tetap Kritis dan Objektif
Bagi Fordek FH PTM, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai satu perkara atau satu figur politik. Lebih jauh, isu tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas regulasi pemilu, ketelitian verifikasi persyaratan pencalonan, dan konsistensi penerapan prinsip negara hukum.
Forum menempatkan perguruan tinggi sebagai bagian penting dalam proses pengawasan demokrasi. Melalui penelitian, kajian hukum, dan pendidikan publik, kalangan akademisi diharapkan mampu menjelaskan persoalan konstitusional secara jernih tanpa terjebak pada kepentingan politik praktis.
Fordek juga menekankan bahwa supremasi konstitusi harus dijaga melalui penghormatan terhadap proses hukum, pembagian kewenangan antarlembaga negara, dan pelaksanaan setiap keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan penegasan komitmen akademis dan moral Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk mendukung demokrasi yang bermartabat, transparan, dan berlandaskan hukum.
Bagi forum tersebut, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemilu, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai aturan. Ketika persyaratan pencalonan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban pejabat publik menjadi sorotan, konsistensi penegakan hukum menjadi salah satu ukuran penting bagi tegaknya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi Indonesi.(*)
