SUPREMASI.id – MEDAN | Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) terus memperkuat kualitas pembelajaran berbasis praktik melalui kegiatan Training of Trainer bagi Asisten Laboratorium Klinis Hukum dan Peradilan Semu, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan asisten laboratorium yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam mendampingi mahasiswa memahami praktik hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Dekan FH UMSU Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Wakil Dekan I Dr. Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., Kepala Laboratorium Hukum Assoc. Prof. Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., beserta jajaran dan para Asisten Laboratorium Klinis Hukum dan Peradilan Semu.
Dalam laporannya, Ismail Koto menjelaskan bahwa Training of Trainer dirancang untuk meningkatkan kesiapan asisten laboratorium dalam menjalankan tugas sekaligus mendukung pelaksanaan pembelajaran praktik hukum secara terstruktur. Menurutnya, keberadaan asisten laboratorium memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan Klinis Hukum dan Peradilan Semu, yang menjadi sarana mahasiswa mengasah keterampilan serta menerapkan ilmu hukum yang diperoleh di ruang perkuliahan.
Tantangan dalam mendukung pembelajaran praktik tersebut tidaklah ringan. Tahun ini, sebanyak 516 mahasiswa mengikuti kegiatan Klinis Hukum dan Peradilan Semu. Mereka terbagi dalam 57 kelompok yang menjalani praktik di tujuh pengadilan.
Jumlah peserta tersebut membutuhkan pengelolaan kegiatan yang terarah, koordinasi yang baik, serta pendampingan yang optimal. Karena itu, para asisten laboratorium perlu memahami mekanisme kerja, teknis pelaksanaan kegiatan, dan tanggung jawab masing-masing agar seluruh rangkaian praktik berjalan tertib dan efektif.
Ismail menegaskan, pembekalan ini juga menjadi kesempatan untuk menyamakan persepsi mengenai standar pelaksanaan kegiatan laboratorium. Selain penguasaan teknis, para asisten dituntut memiliki kedisiplinan, kemampuan berkomunikasi, tanggung jawab, dan semangat kerja sama.
Dengan bekal tersebut, asisten laboratorium diharapkan mampu membantu mahasiswa memperoleh pengalaman praktik yang lebih sistematis, mulai dari memahami persoalan hukum, menyusun argumentasi, hingga mengenal proses penyelesaian perkara melalui simulasi peradilan.
Dekan FH UMSU, Zainuddin, dalam arahannya menegaskan bahwa Laboratorium Hukum merupakan bagian penting dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul dalam penguasaan teori, tetapi juga memiliki keterampilan dan kompetensi praktis di bidang hukum.
Ia mengingatkan para asisten agar menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, menjaga kedisiplinan, serta membangun koordinasi yang baik dengan Kepala Laboratorium, dosen, dan seluruh pihak terkait. Peran asisten tidak sekadar membantu teknis kegiatan, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan pembelajaran yang mendorong mahasiswa memahami dan menerapkan ilmu hukum secara tepat.
Zainuddin juga menekankan pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tanggung jawab sebagai bagian dari lingkungan akademik FH UMSU. Ia meminta seluruh asisten laboratorium senantiasa menjaga nama baik almamater, baik ketika menjalankan tugas di lingkungan kampus maupun saat beraktivitas di luar kampus.
Menurutnya, sikap disiplin, perilaku beretika, dan tanggung jawab merupakan cerminan identitas serta integritas institusi. Karena itu, setiap asisten diharapkan mampu menjadi representasi positif FH UMSU melalui sikap dan tindakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai akademik.
Melalui Training of Trainer ini, FH UMSU berharap kualitas pelayanan akademik di Laboratorium Klinis Hukum dan Peradilan Semu semakin meningkat. Penguatan kapasitas asisten laboratorium diharapkan turut menunjang pembelajaran praktik yang lebih efektif sekaligus memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen FH UMSU dalam meningkatkan mutu pendidikan hukum dan mempersiapkan lulusan yang profesional, berintegritas, serta siap menghadapi tantangan dunia praktik hukum. Dengan dukungan asisten laboratorium yang kompeten dan beretika, pembelajaran tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi berkembang menjadi pengalaman nyata yang membentuk kemampuan dan karakter calon praktisi hukum.(*)
