SUPREMASI.id ~ Di tengah berbagai dinamika demokrasi dan meningkatnya tantangan terhadap kebebasan sipil di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Imparsial menggelar diskusi publik bertajuk “Perlindungan Pembela HAM di Tengah Erosi Ruang Sipil di Indonesia”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum UMSU, Sabtu (13/6), menjadi ruang refleksi sekaligus pertukaran gagasan mengenai pentingnya perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM).
Sejak awal kegiatan, suasana diskusi terasa hidup. Akademisi, praktisi hukum, peneliti, dan mahasiswa berkumpul untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi para pembela HAM dalam menjalankan perannya di tengah kehidupan demokrasi yang terus berkembang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Internasional Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., Kepala Laboratorium Hukum Dr. Ismail Koto, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H., Koordinator Peneliti Imparsial Annisa Yudha Apriliasari, serta Peneliti Imparsial Wira Piliang, S.IP.
Dalam pengantar kegiatan, Koordinator Peneliti Imparsial Annisa Yudha Apriliasari bersama Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan bahwa diskusi ini digagas sebagai upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa, akademisi, dan masyarakat mengenai urgensi perlindungan terhadap pembela HAM.
Menurut mereka, berbagai bentuk ancaman, intimidasi, dan hambatan yang kerap dialami para pembela HAM perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam konteks menjaga kualitas demokrasi dan supremasi hukum.Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum yang demokratis.
Karena itu, perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran kritis serta memperkuat pemahaman publik terhadap isu-isu HAM yang berkembang.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada LBH Medan dan Imparsial atas kolaborasi yang terjalin dalam penyelenggaraan diskusi tersebut.
Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi perkembangan hukum dan demokrasi saat ini sehingga layak menjadi perhatian kalangan akademisi maupun mahasiswa.
“Fakultas Hukum UMSU memiliki komitmen untuk terus mendorong penguatan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum melalui kegiatan akademik, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kampus harus menjadi ruang yang aman bagi pertukaran gagasan, dialog ilmiah, dan diskusi kritis mengenai berbagai persoalan kebangsaan. Dalam konteks itu, isu perlindungan pembela HAM menjadi salah satu tema penting yang perlu terus dikaji secara mendalam.Dr. Zainuddin berharap kegiatan tersebut tidak hanya memperkaya wawasan mahasiswa, tetapi juga menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif yang dapat menjadi masukan bagi upaya memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM serta menjaga ruang sipil yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Memasuki sesi utama, para peserta mendapatkan pemaparan materi dari tiga narasumber, yakni Wira Piliang, S.IP. dari Imparsial, Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H. selaku akademisi Fakultas Hukum UMSU, dan Irvan Saputra, S.H., M.H. selaku Direktur LBH Medan.Beragam perspektif disampaikan, mulai dari kondisi ruang sipil di Indonesia, tantangan yang dihadapi para pembela HAM, hingga pentingnya penguatan regulasi dan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif.
Antusiasme mahasiswa terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Berbagai pertanyaan dan tanggapan kritis mengalir dalam sesi diskusi, mencerminkan tingginya perhatian generasi muda terhadap isu-isu hak asasi manusia dan demokrasi.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UMSU kembali menegaskan perannya sebagai ruang akademik yang terbuka bagi dialog intelektual, pengembangan pemikiran kritis, serta penguatan kesadaran hukum dan HAM.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi ruang sipil, diskusi semacam ini diharapkan dapat melahirkan gagasan dan solusi yang berkontribusi bagi terwujudnya kehidupan demokrasi yang lebih inklusif, adil, dan menghormati hak asasi manusia. (*)
