SUPREMASI.id ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dalam waktu berdekatan, Kejari Medan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dua kasus berbeda di dua instansi.
Kasus pertama berkaitan dengan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 di Dinas Koperasi UMKM Perindag Kota Medan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,132 miliar. Sementara kasus kedua menyangkut dugaan penyelewengan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Medan Polonia, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 332 juta.
Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan, Rais Prayogo, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Kejari Medan. Menurutnya, tindakan ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan semata.
“Apa yang dilakukan Kejari Medan adalah bukti nyata bahwa perang terhadap korupsi harus terus digalakkan,” ujar Rais, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan, keberanian aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka dan menindak pejabat yang diduga terlibat korupsi menunjukkan komitmen untuk membersihkan birokrasi Kota Medan.
“Ini sinyal kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi. Siapapun yang bermain-main dengan uang rakyat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Rais menyatakan IMM Kota Medan siap berada pada garda terdepan dalam mengawal proses hukum. Ia berharap seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Ini momentum besar bagi Kota Medan. Kejaksaan sudah melangkah, dan kami akan terus mengawalnya. Kami ingin melihat Medan bebas dari praktik kotor dan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Medan telah membuka sejumlah penyidikan lain di beberapa instansi, di antaranya Dinas Koperasi Kota Medan, Bank BRI, PT KAI, Balai Pelatihan Tenaga Kerja, serta Camat Medan Polonia terkait pengadaan BBM. Seluruh perkara kini dalam proses menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.(*)
