SUPREMASI.id – Nama mantan perwira Polri, Achirudin Hasibuan, kembali menjadi sorotan. Setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian dan menjalani proses hukum dalam sejumlah perkara, Achirudin kini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik seorang wartawan.
Laporan tersebut dibuat Muhammad Fauzi (33), warga Jalan Karya Gang Bersama, Medan Barat, yang berprofesi sebagai wartawan media daring. Didampingi kuasa hukum dan sejumlah rekan seprofesi, Fauzi melaporkan Achirudin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 26 Juni 2026.
Laporan itu tercatat dalam LP Nomor: STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang diterima Kepala SPKT AKBP Drs. Hermansyah.
Menurut Fauzi, peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat itu, kata Fauzi, ia sedang melintas untuk menjalankan aktivitas jurnalistik seperti biasa. Namun, tepat di depan kediaman Achirudin Hasibuan, dirinya dipanggil dan kemudian dituduh menghalangi proses pemagaran tanah milik seseorang bernama Asnan.
“Saya dijelaskan bahwa beliau adalah kuasa Pak Asnan. Saya sudah mengatakan tidak ada kaitannya dengan persoalan tanah itu. Saya juga hendak pergi bekerja, tetapi tidak diperbolehkan,” ujar Fauzi.
Merasa situasi mulai tidak nyaman, Fauzi mengaku mencoba merekam percakapan menggunakan telepon genggamnya. Tindakan itu, menurutnya, justru memicu emosi Achirudin.> “Beliau mengejar saya, berusaha merebut HP saya. Saya dipiting dan dada saya dipukul. Akibatnya badan saya sakit, HP dan jam tangan saya juga rusak,” katanya.
Selain mengalami luka dan rasa sakit, Fauzi mengaku mengalami trauma atas kejadian tersebut. Ia menyebut sempat menjalani pengobatan di klinik dan beberapa hari beristirahat di rumah.
Dalam laporannya, Fauzi menuding Achirudin telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 jo Pasal 561 KUHP.Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut dapat memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Saya masih merasa takut dan trauma,” ujarnya.
Riwayat Kasus AchirudinAchirudin Hasibuan bukan nama baru dalam pemberitaan. Ia diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023.Sebelumnya, ia menjadi perhatian publik dalam perkara dugaan pembiaran penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan, pada 2023.
Dalam perkara tersebut, Achirudin dijatuhi hukuman delapan bulan penjara serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp52 juta.Selain itu, Achirudin juga pernah divonis dua tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan bersama pihak korporasi, disertai denda Rp50 juta.
Di sisi lain, Achirudin Hasibuan membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fauzi.Kepada sejumlah wartawan, ia menyatakan persoalan tersebut sebenarnya telah selesai melalui jalur damai.
“Kami sudah bermaaf-maafan. Tidak ada masalah lagi. Dengan orang tuanya juga sudah berdamai,” ujar Achirudin melalui sambungan telepon.
Ia juga menyebut perdamaian telah dilakukan antara dirinya, orang tua Fauzi, serta pemilik lahan bernama Asnan terkait persoalan tanah yang ditempati keluarga Fauzi. Sebagai bentuk dukungan atas pernyataannya, Achirudin mengirimkan foto dan video yang disebut sebagai dokumentasi perdamaian.
Namun, Fauzi membantah bahwa perdamaian tersebut berkaitan dengan laporan pidana yang dibuatnya.
“Saya tidak ada hubungannya dengan perdamaian antara Pak Asnan dan orang tua saya. Yang saya laporkan adalah dugaan penganiayaan terhadap saya dan perusakan barang milik saya,” tegas Fauzi.
Hingga berita ini disusun, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kini berada dalam penanganan penyidik Polda Sumut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah dugaan yang dilaporkan memiliki bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
