SUPREMASI.id ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua pejabat Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp4,8 miliar.
Keduanya yakni Beni Nasution (BIN), Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, serta Erwin Saleh (ES), yang saat kegiatan berlangsung menjabat Sekretaris Dinas dan kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan.
Selain keduanya, penyidik juga menetapkan MH, Direktur CV Global Mandiri, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang digelar di Hotel Santika Dyandra Medan.
“Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar. Dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran prosedur dan pembayaran kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Fajar, Kamis (13/11/2025).
Usai diperiksa, Beni Nasution dan MH langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan. Sementara itu, Erwin Saleh mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kajari Fajar menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan belum berhenti. Kami akan dalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil korupsi kegiatan ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)
