SUPREMASI.id ~ Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Perumda PDAM Tirtanadi dengan mantan karyawan yang diwakili Lawfirm Abdul Hakim Siagian & Rekan memasuki tahap akhir, namun Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara diduga lalai karena belum menerbitkan anjuran sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
Pengaduan resmi dari Lawfirm Abdul Hakim Siagian & Rekan disampaikan pada 8 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans Sumut memanggil kedua pihak untuk menghadiri pertemuan klarifikasi pada 18 September 2025.
“Setelah klarifikasi, mediator kemudian menjadwalkan Mediasi I pada 26 September 2025 dan Mediasi II pada 7 Oktober 2025. Namun kedua pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan,” ujar Rezky, perwakilan dari pihak kuasa hukum mantan karyawan.
Rezky menjelaskan, sesuai ketentuan, ketika tidak ada kata sepakat dalam proses mediasi, mediator berkewajiban mengeluarkan anjuran tertulis sebagai dasar bagi para pihak melanjutkan proses penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun hingga saat ini, Disnakertrans Sumut belum menerbitkan anjuran tersebut.
Padahal, Pasal 13 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menegaskan bahwa mediator wajib mengeluarkan anjuran tertulis, dan anjuran itu harus disampaikan kepada para pihak paling lambat 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama.
“Keterlambatan ini merugikan mantan karyawan karena berpotensi menghambat proses lanjutan ke PHI. Kami menilai Disnakertrans Sumut lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tegas Rezky.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait belum dikeluarkannya anjuran tersebut. (*)
