SUPREMASI.id ~ Dinamika di tubuh organisasi advokat kembali memanas. Sejumlah advokat yang tergabung sebagai penggugat melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5).
Gugatan tersebut berkaitan dengan polemik penundaan Musyawarah Nasional (MUNAS) IV Peradi serta perpanjangan masa jabatan ketua umum yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Suasana di PN Medan hari itu tampak serius ketika tim kuasa hukum para penggugat datang membawa berkas gugatan. Dua advokat, Abdul Rizal dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, tercatat sebagai penggugat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ali Akbar Panjaitan, SH, MH, menjelaskan bahwa gugatan ditujukan kepada Otto Hasibuan selaku tergugat I dan Ketua DPC Peradi Medan, Dr. Azwir Agus, sebagai tergugat II.
“Hari ini kami dari Kantor Advokat Unggul & Rekan resmi mendaftarkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar Ali kepada wartawan.
Tak hanya itu, gugatan juga melibatkan 12 pihak turut tergugat, termasuk seorang notaris dan sejumlah pengurus DPN Peradi.
Menurut Ali, inti persoalan bermula dari keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi pada 1–2 Agustus 2025 yang memutuskan penundaan pelaksanaan MUNAS IV sekaligus memperpanjang masa jabatan ketua umum.
Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan anggaran dasar organisasi karena perpanjangan jabatan seharusnya diputuskan melalui forum musyawarah nasional, bukan melalui Rapimnas.
“Perpanjangan masa jabatan ketua umum harus dilakukan melalui mekanisme MUNAS. Karena itu kami menilai keputusan Rapimnas tersebut cacat formil,” tegas Ali.
Selain mempersoalkan mekanisme organisasi, penggugat juga menyoroti perubahan Anggaran Dasar Peradi yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 22 November 2024.
Perubahan itu disebut menghapus ketentuan yang sebelumnya melarang ketua umum merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Padahal, saat ini Otto Hasibuan diketahui menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
“Ketentuan larangan pejabat negara dihapus dalam perubahan terbaru. Ini menjadi salah satu poin yang kami persoalkan,” katanya.
Pihak penggugat juga mengaitkan persoalan ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 dan Nomor 183 yang, menurut mereka, menegaskan bahwa ketua umum organisasi advokat tidak boleh menjabat lebih dari dua periode serta tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan perubahan Anggaran Dasar Peradi periode 2020–2025 dan keputusan Rapimnas Peradi 1–2 Agustus 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pemblokiran rekening resmi DPN Peradi selama proses hukum berlangsung.
Para penggugat turut mengajukan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp5,3 juta dan kerugian immateriil simbolis sebesar Rp1.000 untuk masing-masing penggugat.
Ali mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu registrasi perkara dan jadwal sidang dari PN Medan.
“Kami tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal pemanggilan para pihak,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dr. Goncalwes Sirait, SH, MH, menilai momentum ini penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di tubuh organisasi advokat terbesar di Indonesia tersebut.
“Kami meminta agar kakanda Otto Hasibuan mundur dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi supaya regenerasi organisasi dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Nada serupa disampaikan Ardiansyah Bancin, SH. Ia menegaskan organisasi advokat harus tetap menjaga independensi dan tunduk pada prinsip negara hukum.
“Negara kita adalah negara hukum. Semua pihak, termasuk pimpinan organisasi advokat, wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Gugatan ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas di kalangan advokat nasional, mengingat Peradi merupakan salah satu organisasi profesi hukum terbesar di Indonesia. Polemik terkait kepemimpinan dan periodisasi jabatan dinilai dapat menjadi ujian penting bagi tata kelola organisasi advokat ke depan.(*)
