“Konstitusi harus menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan negara.“
SUPREMASI.id ~ Kutipan kalimat diatas menjadi benang merah dalam pernyataan sikap Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait Ibu Kota Negara (IKN).
Di tengah dinamika politik dan ekonomi nasional, para akademisi hukum Muhammadiyah menilai putusan MK tersebut bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan penegasan penting tentang bagaimana konstitusi harus tetap menjadi pagar dalam setiap kebijakan strategis negara.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan secara kolektif, Fordek FH PTM menegaskan dukungannya terhadap independensi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution atau penjaga konstitusi. Menurut mereka, keberanian MK dalam menjalankan fungsi pengawasan konstitusional menjadi bagian penting dari mekanisme checks and balances untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang sewenang-wenang.
“Setiap kebijakan negara harus tunduk pada norma konstitusi dan berpihak pada kedaulatan rakyat,” demikian salah satu poin utama yang ditegaskan dalam pernyataan tersebut.
Namun, perhatian utama Fordek FH PTM tidak hanya berhenti pada aspek hukum tata negara. Para dekan fakultas hukum itu juga menyoroti dampak fiskal besar yang muncul dari pembangunan proyek-proyek strategis nasional, khususnya IKN.
Mereka menilai penggunaan anggaran negara secara masif untuk proyek yang belum memiliki kepastian investasi dan perencanaan matang berpotensi menimbulkan beban ekonomi jangka panjang bagi negara. Kekhawatiran itu semakin menguat karena pembangunan dilakukan di tengah meningkatnya defisit fiskal dan ketergantungan terhadap utang luar negeri.
Bagi kalangan akademisi Muhammadiyah tersebut, kondisi itu tidak sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi menyangkut arah kedaulatan ekonomi bangsa di masa depan.
“Penggunaan dana negara yang tidak terukur akan memperbesar beban lintas generasi dan bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” tulis mereka dalam pernyataan sikap.
Fordek FH PTM juga menegaskan bahwa prinsip negara hukum (rechtsstaat) menuntut setiap tindakan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan. Karena itu, mereka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana negara dalam proyek IKN.
Tidak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang merugikan keuangan negara.
Nada kritik dalam pernyataan tersebut semakin tegas ketika Fordek FH PTM meminta adanya pertanggungjawaban politik maupun administratif dari Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan sebelumnya atas kebijakan yang dinilai berdampak terhadap defisit keuangan negara secara ekstrem.
Mereka mengingatkan bahwa diskresi pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pemborosan anggaran yang mengabaikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, Fordek FH PTM mendesak pemerintahan saat ini maupun pemerintahan mendatang agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan fiskal negara. Pembangunan nasional, menurut mereka, harus benar-benar berbasis pada kebutuhan rakyat banyak, bukan semata proyek mercusuar yang berpotensi membebani generasi mendatang dengan utang.
Di akhir pernyataannya, para akademisi hukum Muhammadiyah itu menegaskan bahwa sikap yang mereka sampaikan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual kaum akademisi dalam menjaga supremasi hukum dan konstitusi.
Bagi mereka, pembangunan nasional yang kuat tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana negara tetap setia pada konstitusi, transparansi, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)
