Oleh: Fadly Rahman
Ketua Umum Serikat Pekerja Penjualan dan Servis (SPPS-FSPPG), Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
Pekerja memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. Dengan tenaga, keahlian, serta kontribusi yang diberikan, pekerja berperan dalam menjaga keberlangsungan proses produksi sekaligus mendorong perkembangan perekonomian.
Pada suatu hubungan kerja, pekerja pada umumnya memiliki posisi yang relatif lebih lemah dibandingkan pihak pemberi kerja. Kondisi tersebut dapat terlihat dari perbedaan daya tawar, keterbatasan akses terhadap informasi, maupun kemampuan pekerja dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-haknya.
Keadaan ini berpotensi melahirkan beragam permasalahan di bidang ketenagakerjaan, antara lain pemberian upah yang tidak layak, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tindakan diskriminasi, jam kerja yang tidak sesuai dengan peraturan, serta kurangnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Berdasarkan data YLBHI, pada tahun 2022 menerima 270 pengaduan yang diadukan oleh 2584 pencari keadilan dan melakukan pendampingan terhadap 62 kasus yang tersebar di 18 wilayah. Pengaduan tersebut didasari beberapa konflik perburuhan diantaranya pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak, kriminalisasi serta union busting dan perselisihan hubungan industrial lainnya.
Aktor yang diadukan dari jumlah pengaduan tersebut diantaranya korporasi lokal dan nasional sebanyak 227 kasus, individu maupun kelompok swasta yang memiliki pengaruh serta kekuasaan ditempat kerja sebanyak 22 kasus, pejabat pemerintah lokal sebanyak 14 kasus, individu maupun kelompok swasta yang memiliki pengaruh serta kekuasaan di sebuah sekolah sebanyak 8 kasus dan pejabat pada tingkat nasional sebanyak 6 kasus.
Pelanggaran hak tertinggi yang diadukan diantaranya hak untuk bekerja (24 pelanggaran), hak khusus bagi pekerja (23 pelanggaran), hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil sebanyak (14 pelanggaran), hak untuk mendapatkan upah yang adil (13 pelanggaran), hak standar hidup yang layak (12 pelanggaran), hak untuk mendapatkan pemberitahuan lebih awal tentang PHK (10 pelanggaran) dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang memadai (10 pelanggaran).
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2024, jumlah total kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan mencapai 7.540 kasus. Sebanyak 6.290 kasus telah berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas kasus yang diajukan mendapatkan penyelesaian, meskipun masih ada ribuan kasus yang belum terselesaikan.
Perselisihan hak menjadi salah satu jenis konflik yang lebih sering terjadi, dengan 2.033 kasus dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 1.649 kasus telah berhasil diselesaikan. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi yang paling dominan, dengan 5.192 kasus dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 4.368 kasus telah ditangani.
Perlindungan hukum bagi pekerja merupakan kebutuhan yang mendasar. Perlindungan hukum tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pekerja maupun pemberi kerja, tetapi juga untuk menjamin terciptanya hubungan kerja yang adil, layak, dan manusiawi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Negara mempunyai peran dan tanggung jawab dalam membangun sistem hukum ketenagakerjaan yang dapat menjamin perlindungan pekerja sekaligus menciptakan keseimbangan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Advokasi bagi pekerja juga menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti serikat pekerja, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, maupun kelompok atau institusi lain yang memiliki perhatian terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
Pekerja dapat memperoleh pendampingan, pemahaman mengenai hak-haknya, serta bantuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam hubungan kerja, khususnya ketika terjadi tindakan yang merugikan atau melanggar hak pekerja. Advokasi dapat menjadi instrumen untuk memperkuat posisi tawar pekerja sekaligus mendorong terlaksananya hak-hak yang telah diberikan dan dijamin oleh hukum.
Upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan pekerja pada akhirnya tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan hukum, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaan dan penegakan hukum tersebut.
Keberadaan peraturan ketenagakerjaan belum sepenuhnya cukup apabila tidak diikuti dengan penerapan dan penegakan hukum yang efektif.
Pekerja juga membutuhkan pemahaman, pendampingan, dan advokasi agar mampu mengetahui serta memperjuangkan hak-haknya ketika terjadi pelanggaran.
Advokasi memiliki kedudukan penting sebagai sarana untuk memperkuat posisi pekerja dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan sekaligus memastikan agar perlindungan yang telah dijamin oleh hukum dapat diwujudkan dalam praktek.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja dalam Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Landasan utama perlindungan pekerja di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Salah satu ketentuan yang penting adalah Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bagi negara untuk membentuk peraturan yang memberikan perlindungan kepada pekerja.
Perlindungan pekerja tidak hanya dipandang sebagai persoalan hubungan antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara.
Dasar hukum utama lainnya terkait perlindungan pekerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, antara lain kesempatan dan perlakuan yang sama, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, pengawasan, serta sanksi di bidang ketenagakerjaan.
Tahun 2019, presiden Joko Widodo merevisi berbagai regulasi yang dianggap menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja, salah satunya UU No. 13 Tahun 2003 di tengah polemik berkepanjangan tentang perlindungan hak-hak pekerja. UU tersebut lebih memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kepastian hubungan kerja, khususnya melalui pembatasan PKWT, pengaturan PHK, dan ketentuan kompensasi. UU No. 6 Tahun 2023 berperan sebagai dasar hukum yang mengatur hak dan perlindungan pekerja dalam hubungan industrial, termasuk mengenai upah, PHK, kontrak kerja, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, penerapannya menimbulkan perdebatan karena sebagian ketentuan dianggap lebih fleksibel bagi pengusaha dan berpotensi memengaruhi tingkat perlindungan pekerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait beberapa ketentuan dalm UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan putusan MK No. 168//PUU-XXI/2023 yang menyatakan pengaturan mengenai ketenagakerjaan dipisah dari kerangka besar omnibus law guna menghindari ketidakpastian hukum yang merugikan pekerja dan investor.
Putusan MK tersebut dapat memperbaiki ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai dapat mengurangi kepastian kerja, terutama dalam hal perjanjian kerja, outsourcing, pengupahan, waktu kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak pekerja lainnya. Dalam proses pengujian, para pemohon dari kalangan buruh juga menyoroti persoalan upah yang layak, pekerja kontrak, pesangon, dan perlindungan hak fundamental pekerja.
Putusan MK tersebut menjadi penting karena MK tidak hanya mengabulkan sebagian permohonan, tetapi juga meminta pembentuk undang-undang untuk segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja yang diharapkan dapat menghindari tumpang tindih norma antara UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja serta menciptakan aturan ketenagakerjaan yang lebih mudah dipahami, jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 benar-benar menghasilkan hubungan industrial yang lebih adil, upah yang layak, kepastian kerja, perlindungan dari PHK yang sewenang-wenang, serta jaminan atas hak-hak pekerja.
Advokasi dan Peran Serikat Pekerja
Serikat pekerja merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan advokasi ketenagakerjaan. Melalui organisasi tersebut, pekerja dapat menggabungkan kepentingan dan aspirasinya sehingga memiliki kekuatan yang lebih besar dalam melakukan dialog dengan pihak perusahaan.
Menurut Madaniar, Y. S., Putri, S. R., & Yani, A. (2026), Advokasi bagi pekerja melalui serikat pekerja merupakan instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan seimbang. Pekerja sering menghadapi posisi yang lemah dibandingkan pengusaha, baik secara ekonomi, sosial, maupun kekuasaan dalam pengambilan keputusan di tempat kerja.
Serikat pekerja dapat memperjuangkan berbagai kepentingan, antara lain mengenai upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hak cuti, serta perlindungan terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Selain itu, serikat pekerja dapat berperan dalam melakukan perundingan bersama dengan pengusaha untuk menghasilkan kondisi kerja yang lebih baik.
Advokasi yang dilakukan oleh serikat pekerja hendaknya tetap mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian masalah secara damai. Tindakan advokasi bukan semata-mata bertujuan untuk menghadapi atau menentang perusahaan, melainkan untuk membangun hubungan industrial yang sehat, seimbang, dan saling menghormati.
Keadilan dalam hubungan industrial berarti adanya perlakuan yang adil terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pekerja memiliki hak untuk memperoleh upah dan kondisi kerja yang layak, sementara pengusaha juga memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usaha secara efektif dan memperoleh hasil dari kegiatan usahanya. Keseimbangan tersebut harus dibangun berdasarkan aturan, komunikasi, dan penghormatan terhadap hak masing-masing pihak.
Advokasi dapat menjadi jembatan untuk mencapai keseimbangan tersebut. Ketika terjadi permasalahan, advokasi membantu memastikan bahwa persoalan tidak diselesaikan melalui tindakan sepihak. Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Advokasi dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih transparan dan demokratis. Pekerja diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pendapat, sedangkan perusahaan didorong untuk menjalankan kebijakan ketenagakerjaan secara terbuka dan bertanggung jawab. Dengan demikian, advokasi dapat berkontribusi terhadap terciptanya lingkungan kerja yang aman, produktif, dan manusiawi.
Memperkuat Perlindungan Hak dan Keadilan bagi Pekerja
Advokasi dan perlindungan hukum bagi pekerja merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di dunia kerja. Pekerja memiliki hak untuk memperoleh upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, perlakuan yang adil, serta perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak.
Keberadaan hukum ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja.
Advokasi menjadi penting ketika terjadi perselisihan atau pelanggaran hak pekerja. Melalui pendampingan hukum, penyelesaian perselisihan secara adil, serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh posisi yang lebih kuat dalam memperjuangkan haknya.
Di sisi lain, pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi.
Perlindungan hukum dan advokasi bagi pekerja harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kesadaran hukum pekerja, serta komitmen perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja. Sinergi antara berbagai pihak tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, mengurangi ketimpangan, dan pada akhirnya mewujudkan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh pekerja.
Pekerja juga berharap UU Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya mengatur hak pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum, mekanisme penegakan yang efektif, serta perlindungan dari tindakan perusahaan yang merugikan atau melanggar hak pekerja. (*)
Daftar Pustaka
◾YLBHI, Undang-Undang Cipta Kerja Semakin Memperparah dan Semakin Membuat Sulih Buruh, Mei 2023 dari URL : https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/undang-undang-cipta-kerja-semakin-memperparah-dan-semakin-membuat-sulit-buruh/
◾Brilliant Ayang Iswenda, PHK Jadi Kasus Perselisihan Industrial yang Paling Banyak Dilaporkan pada Tahun 2024, GoodStats, Februari 2025 dari URL : https://goodstats.id/article/phk-menjadi-kasus-perselisihan-industrial-yang-paling-banyak-dilaporkan-dan-ditangan-pYktB
◾Probo Pribadi, Analisis Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 Tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Milthree Journal, Volume 2 No.2 Juli 2025
◾Yessy Shevielian Madaniar, Salsabila Rizky Putri, Ahmad Yani, Pentingnya Advokasi Bagi Pekerja atau Buruh Melalui Peran Serikat Pekerja, Yurijaya, Jurnal Ilmiah Hukum, Agustus 2026
