SUPREMASI.id – Jakarta| Momentum Musyawarah Nasional Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) di Jakarta tidak hanya menjadi ruang bertemunya para pimpinan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Di sela agenda tersebut, terjalin pula langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi akademik.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) dan Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian (FH UPP) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Dekan FH UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H., didampingi Wakil Rektor UMSU Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (KMA) Dr. Faisal, S.H., M.Hum., bersama Dekan FH UPP Rise Karmilia, S.H., M.Hum., Ph.D.
Memperluas Ruang Kolaborasi Akademik
Melalui PKS ini, FH UMSU dan FH UPP berkomitmen memperluas jejaring kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum.
Kolaborasi tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi dosen dan mahasiswa untuk terlibat dalam berbagai kegiatan akademik, penelitian, pengembangan kompetensi hingga program pengabdian kepada masyarakat.
Di bidang pendidikan, kedua fakultas akan mendorong berbagai kegiatan akademik seperti pertukaran informasi dan pengalaman, seminar, kuliah umum, visiting lecturer, serta bentuk pembelajaran lainnya.
Program-program tersebut diharapkan tidak hanya memperkaya wawasan mahasiswa, tetapi juga menjadi ruang bagi dosen untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengembangkan pendidikan hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Sementara di bidang penelitian, kerja sama diarahkan pada pengembangan kolaborasi riset antardosen, publikasi ilmiah, pertukaran pengetahuan, serta kajian-kajian hukum yang relevan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan pembangunan hukum nasional.
Adapun dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, FH UMSU dan FH UPP berencana mengembangkan kegiatan bersama yang memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.
Keilmuan hukum diharapkan tidak berhenti di ruang kelas dan forum akademik, tetapi hadir untuk menjawab berbagai persoalan sosial dan kebutuhan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Kolaborasi Harus Beri Dampak
Wakil Rektor UMSU Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (KMA), Dr. Faisal, S.H., M.Hum., menyambut positif terjalinnya kerja sama antara FH UMSU dan FH UPP.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga pendidikan tinggi menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem akademik sekaligus membuka lebih banyak peluang bagi mahasiswa dan dosen untuk berkembang.
Ia menilai kerja sama tersebut dapat menjadi wadah untuk memperluas pengalaman akademik mahasiswa melalui berbagai program bersama, sekaligus mendorong dosen meningkatkan kualitas penelitian dan publikasi ilmiah.
Dr. Faisal juga menekankan pentingnya memastikan setiap kerja sama yang dibangun perguruan tinggi dapat diimplementasikan dalam program nyata dan memberikan dampak bagi institusi maupun masyarakat.
“Kerja sama antarfakultas hukum harus diarahkan pada kegiatan yang konkret dan memberikan manfaat. Tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi mahasiswa dan dosen untuk berkolaborasi, berinovasi dan menghasilkan karya yang bermanfaat,” demikian pandangan Dr. Faisal.
Menurutnya, jejaring yang dibangun melalui APPTHI menjadi modal penting bagi perguruan tinggi hukum untuk saling menguatkan dalam menghadapi dinamika pendidikan tinggi dan perkembangan hukum yang semakin kompleks.
Dari Dokumen Menuju Program Nyata
Dekan FH UMSU, Dr. Zainuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama antarfakultas hukum menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan hukum sekaligus memperluas kesempatan akademik bagi dosen dan mahasiswa.
Menurutnya, kolaborasi tidak seharusnya berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama. Lebih dari itu, PKS harus menjadi pintu masuk bagi lahirnya program-program konkret dan berkelanjutan.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai program konkret yang memberikan manfaat bagi kedua institusi,” ujarnya.
Sinergi FH UMSU dan FH UPP diharapkan melahirkan berbagai kegiatan akademik yang berkelanjutan sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi hukum dalam menjawab persoalan masyarakat.
Memperkuat Jejaring Perguruan Tinggi HukumPenandatanganan PKS ini juga memperlihatkan bagaimana APPTHI dapat menjadi ruang strategis bagi perguruan tinggi hukum untuk membangun komunikasi dan memperluas jejaring kelembagaan.
Di tengah perkembangan hukum nasional dan perubahan kebutuhan masyarakat, perguruan tinggi hukum dituntut semakin terbuka terhadap kolaborasi, inovasi, dan pertukaran gagasan.
Karena itu, pertemuan antarpimpinan perguruan tinggi hukum melalui APPTHI menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi, berbagi pengalaman, serta merancang berbagai bentuk kerja sama yang dapat meningkatkan mutu pendidikan tinggi hukum di Indonesia.
Bagi FH UMSU dan FH UPP, PKS yang ditandatangani di Jakarta tersebut menjadi lebih dari sekadar dokumen kelembagaan.Ia menjadi komitmen untuk berjalan bersama—mengembangkan pendidikan, memperkuat riset, menghadirkan pengabdian yang berdampak, serta menyiapkan generasi hukum yang mampu merespons tantangan zaman.
Dari Jakarta, kolaborasi dua fakultas hukum ini pun dimulai. Sebuah langkah dalam bentuk tanda tangan, tetapi membawa harapan besar untuk menghadirkan kerja sama akademik yang lebih luas dan berkelanjutan.(*)
