SUPREMASI.id – Medan | Sebanyak 202 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) Kelompok 2 resmi melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2026. Mereka diterjunkan ke 14 lokasi pengabdian yang tersebar di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/8/2026).
KKN FH UMSU bukan sekadar agenda akademik yang membawa mahasiswa keluar dari ruang kuliah. Program ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk bertemu langsung dengan masyarakat, memahami persoalan yang berkembang, sekaligus mengimplementasikan pengetahuan hukum dan keilmuan yang selama ini diperoleh di kampus.
Di tengah masyarakat, mahasiswa dituntut tidak hanya mampu berbicara tentang teori, tetapi juga belajar mendengar, memahami kebutuhan warga, membangun komunikasi, serta mencari solusi bersama. Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari proses pendidikan yang menempatkan mahasiswa sebagai insan akademik sekaligus bagian dari masyarakat.
Dari Ruang Kuliah ke Tengah Masyarakat
Pelaksanaan KKN merupakan bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Bagi mahasiswa FH UMSU, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk menguji sekaligus menerapkan ilmu yang telah dipelajari dalam konteks kehidupan masyarakat yang sesungguhnya.
Berbagai program telah disiapkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing lokasi. Kegiatan mencakup edukasi, sosial kemasyarakatan, keagamaan, peningkatan kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan lain yang memiliki manfaat langsung bagi warga.
Kehadiran mahasiswa hukum juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Edukasi hukum yang disampaikan secara sederhana dan dekat dengan persoalan sehari-hari menjadi salah satu bentuk kontribusi yang dapat diberikan mahasiswa.
Lebih dari itu, KKN menjadi pembelajaran kontekstual. Mahasiswa berhadapan langsung dengan beragam persoalan sosial yang tidak selalu dapat ditemukan dalam buku maupun ruang perkuliahan. Dari pengalaman tersebut, mahasiswa belajar bahwa penyelesaian masalah membutuhkan pengetahuan, komunikasi, empati, serta kemampuan bekerja bersama.
Membangun Kolaborasi dengan MasyarakatSelama menjalankan program KKN, mahasiswa FH UMSU didorong membangun sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Kolaborasi menjadi kunci agar program yang dijalankan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Setiap program diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga dan meninggalkan manfaat yang dapat dilanjutkan setelah mahasiswa menyelesaikan masa pengabdian.
Pendekatan partisipatif menjadi penting karena masyarakat bukan hanya penerima program. Warga ditempatkan sebagai mitra yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan potensi untuk ikut menentukan arah kegiatan.
Dengan pola tersebut, mahasiswa tidak datang sekadar membawa program, tetapi juga belajar dari masyarakat. Pertukaran pengetahuan inilah yang membuat KKN menjadi pengalaman akademik sekaligus sosial yang bernilai bagi mahasiswa.
14 Lokasi KKN Kelompok 2 FH UMSU
Sebanyak 202 mahasiswa Kelompok 2 FH UMSU ditempatkan di 14 lokasi pengabdian, yaitu:
1. Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Tanah Enam Ratus
2. Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan
3. Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Titi Papan, Medan Marelan
4. Desa Sambirejo Timur Dusun I
5. Desa Sambirejo Timur Dusun II
6. Desa Sambirejo Timur Dusun III
7. Desa Bandar Setia
8. Desa Sialang Muda
9. Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak
10. Kelurahan Terjun
11. Desa Saentis
12. Desa Bandar Khalipah
13. Desa Tembung
14. Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan
Sebaran lokasi tersebut memperlihatkan luasnya ruang pengabdian mahasiswa FH UMSU. Dari lingkungan Pimpinan Ranting Muhammadiyah hingga desa dan kelurahan, mahasiswa hadir dengan latar persoalan masyarakat yang beragam.
Menjaga Nama Baik Almamater
Selain menyelesaikan program kerja, mahasiswa juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik FH UMSU dan almamater. Sikap akademik, profesional, santun, serta berintegritas menjadi bagian penting selama menjalankan pengabdian.
Kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat menjadi representasi perguruan tinggi. Karena itu, setiap interaksi dan kegiatan diharapkan mampu memperlihatkan bahwa pendidikan tinggi memiliki peran nyata dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan.
Bagi FH UMSU, pendidikan hukum tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memahami peraturan dan teori hukum. Mahasiswa juga perlu memiliki kepedulian sosial, kemampuan berkomunikasi, keberanian mengambil peran, serta kepekaan terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
KKN 2026 menjadi salah satu ruang untuk membentuk karakter tersebut.Sebanyak 202 mahasiswa, 14 lokasi, dan beragam program pengabdian kini menjadi bagian dari perjalanan KKN Kelompok 2 FH UMSU. Mereka membawa ilmu dari kampus, tetapi pada saat yang sama juga akan membawa pulang pengalaman berharga dari masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan KKN bukan hanya diukur dari banyaknya program yang terlaksana. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kehadiran mahasiswa mampu memberikan manfaat, membangun kesadaran, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan perubahan positif bagi masyarakat.
Melalui KKN, FH UMSU menegaskan komitmennya menghadirkan pendidikan hukum yang tidak berhenti di ruang kelas, tetapi hadir dan bekerja bersama masyarakat untuk membangun kehidupan sosial yang lebih baik.(*)
