SUPREMASI.id – Tim penasihat hukum Marlina, perempuan berusia 60 tahun yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara resmi menyampaikan nota perlawanan (eksepsi) pada persidangan yang digelar Rabu (1/7/2026).
Eksepsi tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa Perkara Nomor 906/Pid.B/2026/PN Lbp dengan Ketua Majelis Hakim Vivi Indra Susi Siregar, S.H., M.H.
Tim penasihat hukum dari Law Firm Pencerah yang dipimpin Dr. Faisal, S.H., M.Hum. dan Dr. Zainuddin, S.H., M.H., bersama Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., Muhammad Rezky Siregar, S.H., M.H., serta para partner Ahmad Revaldi Azhari Nasution, S.H., Abdul Rizal, S.H., Arnold Januar Pardamean Nainggolan, S.H., M.Kn., dan Rizki Noor Isman, S.H., mengajukan sejumlah keberatan mendasar terhadap surat dakwaan yang disusun Penuntut Umum.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak berwenang memeriksa perkara tersebut karena subjek hukum, objek sengketa, dan pokok persoalan yang dimuat dalam surat dakwaan dinilai sama dengan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1109/Pdt.G/2023/PN Mdn tanggal 30 Mei 2024 serta Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 392/PDT/2024/PT Mdn tanggal 12 November 2024.
Keberatan kedua menyangkut syarat materiil surat dakwaan. Menurut tim penasihat hukum, Penuntut Umum tidak menguraikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, melainkan hanya mengambil sebagian fakta sehingga dinilai tidak menggambarkan duduk perkara secara menyeluruh.
Mereka juga menilai isi dakwaan berbeda dengan dokumen yang mereka sebut sebagai “Bon Merah” yang dimiliki terdakwa serta tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan dalam putusan perkara perdata sebelumnya.
Dalam nota perlawanan tersebut, tim kuasa hukum turut mengkritisi peran Penuntut Umum sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Menurut mereka, penyusunan surat dakwaan seharusnya dilakukan secara cermat, profesional, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
Keberatan lainnya diarahkan pada proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim penasihat hukum menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedur, di antaranya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta pelaksanaan penggeledahan yang menurut mereka tidak memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Mereka juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan perkara tersebut sebelumnya telah dua kali menjadi objek permohonan praperadilan.
Melalui eksepsi tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Penasihat hukum juga berharap proses persidangan berjalan secara independen, bebas dari intervensi pihak mana pun, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
Mereka menyampaikan pula bahwa laporan terkait penanganan perkara ini telah diajukan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.(*)
