SUPREMASI.id ~ Seorang wanita lansia bernama Marlina alias Afang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Deli Serdang. Penetapan tersebut menuai keberatan dari tim penasihat hukumnya yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan.
Tim kuasa hukum Marlina secara tegas menolak status tersangka yang disematkan kepada klien mereka. Mereka menduga adanya unsur kriminalisasi dalam perkara yang bermula dari perjanjian jual beli pakan ayam antara Marlina dan seorang pihak bernama Erick Wu.
Menurut keterangan kuasa hukum, sengketa tersebut berawal dari perbedaan perhitungan terkait utang piutang. Marlina mengklaim telah melakukan pembayaran secara bertahap atas kewajibannya. Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah perdata setelah Erick Wu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn.
“Gugatan tersebut telah diputus pada 22 Mei 2024 dengan amar putusan menolak gugatan penggugat. Putusan ini juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 392/PDT/2024/PT.Mdn tanggal 12 Agustus 2024 yang kembali menolak permohonan banding,” ujar tim penasihat hukum Marlina, yakni Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH dan Abdul Rizal SH serta Usman SH.
Berdasarkan dua putusan tersebut, kuasa hukum menilai perkara ini murni merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir sebagaimana prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana.
“Penyidik seharusnya berhati-hati dalam menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana, terlebih terhadap klien kami yang merupakan seorang wanita lansia berusia sekitar 60 tahun,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya intervensi pihak tertentu yang mendorong proses hukum ini hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas penegakan hukum.
Selain itu, mereka menyoroti adanya upaya paksa dalam proses penyidikan, termasuk penahanan terhadap kliennya. Menurut mereka, hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di Indonesia apabila tidak ditangani secara tepat.
Kuasa hukum pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Deli Serdang, untuk menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam menangani perkara. Mereka juga mengingatkan pentingnya implementasi nilai-nilai PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang menjadi slogan Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Deli Serdang terkait tudingan tersebut.(*)
