SUPREMASI.id – Komitmen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam menghadirkan pendidikan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dan Penyuluhan Hukum bekerja sama dengan Warga Peduli Sekitar (WA PESEK), Minggu (5/7/2026).
Kegiatan ini juga melibatkan Program Doktor Hukum, Magister Ilmu Hukum, dan Magister Kenotariatan UMSU sebagai bentuk kolaborasi lintas jenjang pendidikan.Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., Sekretaris Program Studi Doktor Hukum Prof. Dr. Ida Hanifah, S.H., M.H., Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr. Ida Nadira, S.H., M.H., Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Dr. M. Syukran Yamin Lubis, S.H., C.N., M.Kn., para dosen Fakultas Hukum UMSU, Ketua DPP WA PESEK M. Adlin Ginting, S.H., M.H., serta Sultan Deli Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam Shah.
Ketua DPP WA PESEK M. Adlin Ginting menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum UMSU beserta Program Doktor Hukum, Magister Ilmu Hukum, dan Magister Kenotariatan yang secara konsisten menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui pengabdian kepada masyarakat dan penyuluhan hukum.
Menurutnya, kolaborasi yang telah terjalin menjadi bukti nyata sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum. Kehadiran para akademisi dinilai tidak hanya memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya taat hukum di tengah masyarakat.
Adlin juga menjelaskan bahwa kegiatan kali ini dipadukan dengan program khitanan massal yang diselenggarakan WA PESEK dan diikuti oleh 50 anak. Sinergi tersebut diharapkan semakin memperluas manfaat sosial yang dapat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin mengatakan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat bersama WA PESEK telah memasuki pelaksanaan yang ketiga. Keberlanjutan program tersebut menjadi bukti kuatnya komitmen kedua belah pihak dalam membangun masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang semakin baik.
Ia menegaskan, Fakultas Hukum UMSU akan terus hadir sebagai mitra strategis masyarakat melalui edukasi, pendampingan, dan pemberian solusi terhadap berbagai persoalan hukum. Baginya, penyuluhan hukum bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari tanggung jawab akademik dan moral perguruan tinggi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus mampu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan manfaat. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan bahwa ilmu hukum tidak hanya berkembang di ruang-ruang akademik, tetapi juga dapat dipahami, diterapkan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Dr. Zainuddin juga memberikan apresiasi kepada WA PESEK yang selama ini menjadi mitra strategis Fakultas Hukum UMSU dalam berbagai kegiatan sosial dan penyuluhan hukum.
Menurutnya, kolaborasi yang telah berlangsung selama tiga kali pelaksanaan mencerminkan kesamaan visi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, peduli terhadap lingkungan sosial, serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan secara bijaksana.Ia berharap kemitraan tersebut terus berlanjut sehingga program pengabdian kepada masyarakat dapat menjangkau lebih banyak kalangan dan memberikan manfaat yang semakin luas.
Pada sesi penyuluhan, dosen Fakultas Hukum UMSU Padian Adi S. Siregar, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai “Meningkatkan Literasi Teknologi Informasi bagi Masyarakat serta Akibat Hukumnya.”
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, mulai dari komunikasi, transaksi ekonomi, pendidikan hingga pelayanan publik. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan berbagai risiko hukum yang harus dipahami oleh setiap pengguna teknologi digital.
Padian menekankan bahwa literasi teknologi informasi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan perangkat digital, tetapi juga mencakup pemahaman mengenai etika bermedia digital, perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa rendahnya literasi digital dapat menyebabkan seseorang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana siber tanpa disadari. Karena itu, masyarakat perlu menjadi pengguna teknologi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dengan membiasakan diri memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memanfaatkan teknologi untuk aktivitas yang produktif.
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, Fakultas Hukum UMSU tidak hanya memperkuat perannya sebagai institusi pendidikan tinggi, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam membangun masyarakat yang memiliki kesadaran hukum dan literasi digital yang baik.
Kolaborasi bersama WA PESEK menjadi bukti bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat mampu melahirkan program-program yang memberikan manfaat nyata sekaligus menjawab tantangan perkembangan zaman. (*)
