
Ilustrasi Hasto Dituntut Penjara (Supremasi.id)
“Memberikan putusan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta yang dapat diganti dengan enam bulan penjara”
SUPREMASI.id ~ Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp600 juta, yang dapat digantikan dengan enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berpendapat bahwa Hasto telah terbukti bersalah atas tindakan suap dan penghalangan penyelidikan kasus Harun Masiku.
“Memberikan putusan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta yang dapat diganti dengan enam bulan penjara,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan beberapa hal yang memperberat dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan juga ketidakmengakuan atas perbuatannya.
Sebaliknya, faktor yang meringankan adalah ketertiban terdakwa selama persidangan, adanya tanggungan keluarga, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Hasto dinyatakan telah menghalangi proses hukum terkait kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP.
Hasto dikabarkan menghambat upaya penyidik KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang sudah menjadi buron sejak tahun 2020.
Selain itu, Hasto juga dituduh telah memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57. 350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.
Suap tersebut diberikan untuk membantu Wahyu, yang sebelumnya anggota PDIP, dalam proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Hasto dilaporkan memberikan suap itu bersama dengan dua orang dekatnya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum menjalani proses hukum, sementara Saeful Bahri telah dijatuhi hukuman, dan Harun Masiku masih dalam buronan.
Ada satu nama lain, yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan kader PDIP dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu), yang juga sudah menyelesaikan proses hukum yang dihadapinya.(*)