SUPREMASI.id ~ Di tengah dinamika perkembangan ilmu hukum yang semakin kompleks, kolaborasi antarperguruan tinggi menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar. Hal itulah yang tercermin dalam langkah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) saat menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Indonesia.
Suasana khidmat sekaligus penuh semangat kebersamaan mewarnai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Hukum UMSU dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Asahan, Universitas Muhammadiyah Palembang, dan Universitas Muhammadiyah Buton.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor UMSU, Prof. Dr. H. Agussani, M.AP, serta Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, S.H., M.Hum yang turut memberikan keynote speech. Hadir pula jajaran pimpinan fakultas, di antaranya Wakil Dekan I Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H dan Wakil Dekan III Assoc. Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H, serta para akademisi dan praktisi hukum.
Tidak hanya itu, forum ini juga menghadirkan narasumber nasional, seperti Dr. Wahyu Sabrudin, S.H., M.H (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur), Dr. Mufti Hakim, S.H., M.H (Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan), serta Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H, pakar hukum tindak pidana pencucian uang. Kehadiran mereka memperkaya diskusi sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan praktisi.
Kerja sama yang dibangun tidak sekadar simbolis. Lebih dari itu, MoU ini menjadi pijakan konkret untuk memperkuat pelaksanaan tridarma perguruan tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ruang lingkup kolaborasi yang disepakati pun cukup luas, mulai dari pertukaran dosen dan mahasiswa, penelitian bersama, penyelenggaraan seminar ilmiah, hingga publikasi karya akademik dan pengembangan kurikulum yang adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi menghadapi tantangan global di bidang pendidikan tinggi, khususnya dalam disiplin ilmu hukum yang terus berkembang. Menurutnya, kolaborasi antar Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki kekuatan tersendiri karena dibangun di atas kesamaan visi, nilai keislaman, dan semangat kemuhammadiyahan.
“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam program nyata yang memberi dampak,” ujarnya.
Semangat yang sama juga terlihat dari para mitra yang terlibat. Dekan Fakultas Hukum UM Asahan hadir langsung dalam kegiatan tersebut, sementara Dekan FH UM Buton dan FH UM Palembang mengikuti secara virtual, menandai bahwa kolaborasi lintas wilayah kini semakin mudah dijalankan dengan dukungan teknologi.
Lebih dari sekadar agenda formal, kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi akademik yang mempererat hubungan antar Fakultas Hukum di lingkungan Muhammadiyah. Interaksi yang terbangun diharapkan mampu menumbuhkan ekosistem kolaboratif yang berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Fakultas Hukum UMSU kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu fakultas hukum yang aktif dan progresif di Sumatera Utara. Ke depan, kolaborasi semacam ini diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas kelembagaan, tetapi juga melahirkan kontribusi nyata bagi masyarakat dan dunia hukum nasional.(*)
