
4 Pulau Aceh ke Sumut Cacat Formil
SUPREMASI.id ~ Wakil Presiden yang pernah menjabat pada periode ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), berpendapat bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menentukan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Sumatera Utara (Sumut) memiliki kekurangan secara hukum.
JK menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari Aceh, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
“Jadi, kemarin saya juga berbincang dengan Pak Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian mengenai masalah ini. Tentu saja karena ini sudah diatur dalam Undang-Undang, tidak mungkin (perubahannya),” ujar JK saat diwawancarai di rumahnya, Jumat (13/6/2025).
“Hal ini jelas tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan hanya dengan Kepmen, sebab Undang-Undang memiliki kepentingan lebih tinggi dibandingkan Kepmen,” lanjutnya.
JK juga mengingatkan bahwa pemindahan keempat pulau itu dari Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan analisis jarak dan efektivitas. Ia menekankan bahwa Kepmen yang ditandatangani oleh Tito bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang telah menetapkan batasan wilayah antara Aceh dan daerah sekitarnya.
“Kepmen tidak dapat merubah Undang-Undang, kan. Meskipun undang-undang itu tidak menyebutkan keempat pulau itu, tetapi secara historis,” tuturnya.
“Ya. Saya ulangi, Anda benar (mengandung kesalahan formal), bahwa Aceh beserta kabupaten-kabupatennya dibentuk oleh UU Nomor 24 Tahun 1956,” tambahnya.
Dengan demikian, JK menegaskan bahwa pemerintah perlu merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin mengubah status administrasi keempat pulau tersebut menjadi bagian dari Sumut.
“Jika ingin mengubah itu, perlu dilakukan dengan Undang-Undang. Tidak cukup hanya berdasarkan analisis perbatasan. Selama ini, masyarakat di pulau itu membayar pajak ke Singkil. Nanti akan ada rekan yang membawakan bukti pembayaran pajaknya ke Singkil,” pungkasnya.
Sebelumnya, keempat pulau di dekat pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi perhatian karena perselisihan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut.
Hal ini dipicu oleh keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengedepankan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300. 2. 2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pembaruan Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditandatangani pada 25 April 2025, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut milik Aceh berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan itu mendapat beragam tanggapan dari kedua provinsi, mengingat konflik perebutan wilayah ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
Salah satu contohnya adalah klaim dari Pemprov Aceh yang memiliki bukti sejarah terkait keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut mengajukan hujahan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri.(*)