JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Dengan keputusan itu, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.
LPS menyatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah indikator kondisi industri perbankan. Di antaranya, kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas, kinerja intermediasi perbankan yang tetap tumbuh positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang terjaga.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.
Kinerja intermediasi perbankan hingga Agustus 2026 juga menunjukkan perkembangan positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 13,66 persen (yoy).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Kinerja intermediasi juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi tersebut turut menopang ketahanan industri perbankan.
LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan tetap berada pada tingkat yang tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum.
Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.
LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
LPS Ingatkan Nasabah Perhatikan Bunga SimpananLPS menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.
Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Transparansi mengenai TBP dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan nasabah perbankan.(*)
