SUPREMASI.id – Isu lingkungan hidup tidak lagi semata berbicara tentang kerusakan alam, tetapi juga tentang keadilan, hak asasi manusia, dan masa depan pembangunan.
Berangkat dari semangat tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjalin kemitraan strategis dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Kampus UMSU, Selasa (30/6/2026).
Kerja sama ini menjadi penegasan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat peran pendidikan tinggi dan organisasi masyarakat sipil dalam menghadapi berbagai persoalan hukum lingkungan yang semakin kompleks di Indonesia.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., bersama Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, disaksikan jajaran pimpinan Fakultas Hukum UMSU serta pengurus WALHI.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Acara Dr. Rachmad Abduh, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Bisnis Dr. Faisal Riza, S.H., M.H., Kepala Laboratorium Hukum Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., Dr. (C) Ibrahim Nainggolan, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UMSU yang juga pernah menjadi Dewan Nasional WALHI periode 2009–2012, serta Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara Rianda Purba.
Kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama. Lebih dari itu, kedua institusi sepakat membangun sinergi jangka panjang melalui berbagai program yang mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, seminar, kuliah umum, pelatihan, penyuluhan hukum, pertukaran narasumber, hingga pengembangan kajian dan advokasi hukum lingkungan.
Kemitraan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan akademik yang relevan dengan perkembangan hukum dan tantangan lingkungan hidup dewasa ini.
Fokus kerja sama meliputi pengembangan riset mengenai keadilan ekologis, perubahan iklim, hak-hak masyarakat adat, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, hingga berbagai isu strategis hukum lingkungan yang menjadi perhatian nasional maupun global.
Momentum penandatanganan kerja sama semakin bermakna karena dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan kuliah umum bertajuk “The Right of Nature dalam Konteks Keadilan Ekologis.” Tema tersebut mengajak sivitas akademika melihat alam bukan semata sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai entitas yang memiliki hak untuk dilindungi demi keberlangsungan kehidupan manusia dan ekosistem.
Kolaborasi antara Fakultas Hukum UMSU dan WALHI diharapkan menjadi ruang pertemuan antara teori hukum yang berkembang di perguruan tinggi dengan pengalaman advokasi yang selama ini dilakukan WALHI di lapangan. Sinergi tersebut diyakini akan memperkaya perspektif mahasiswa sekaligus mendorong lahirnya gagasan-gagasan baru dalam penyelesaian persoalan lingkungan hidup di Indonesia.
Bagi Fakultas Hukum UMSU, kemitraan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Tidak hanya mencetak lulusan yang menguasai aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial, integritas, dan kepedulian terhadap penegakan hukum yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Melalui kerja sama ini, Fakultas Hukum UMSU dan WALHI optimistis dapat melahirkan berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi sivitas akademika maupun masyarakat luas. Lebih jauh lagi, kemitraan ini diharapkan menjadi kontribusi bersama dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan dan mewujudkan keadilan ekologis sebagai fondasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.(*)
