SUPREMASI.id ~ Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026), menjadi momen yang ditunggu para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perumahan Citra Land.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Kasim yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas tersebut adalah mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2022–2024 Askani, serta mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025 Abdul Rahman Lubis.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti.
“Menetapkan Abdul Rahman Lubis, Askani, Irwan Perangin-angin, dan Iman Subakti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar M. Kasim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan di Tanjung Gusta serta memulihkan hak-hak mereka.
“Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara dan mengembalikan harkat serta martabat para terdakwa,” lanjutnya.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses pengalihan dan pemanfaatan lahan eks HGU PTPN yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan oleh pihak swasta.
Dalam dakwaan jaksa, Askani dan Abdul Rahman Lubis disebut telah menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa terlebih dahulu dipenuhi kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.
Kewajiban tersebut muncul setelah adanya perubahan tata ruang yang mengubah sebagian lahan HGU menjadi HGB.
Jaksa menilai proses tersebut berimplikasi pada pemasaran dan penjualan sejumlah proyek perumahan yang dikembangkan PT Deli Megapolitan Karya Realty (DMKR), termasuk kawasan CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa.
Meski demikian, setelah menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa dakwaan yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan pertimbangan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan putusan bebas.
Putusan ini sekaligus menjadi babak penting dalam perkara yang selama beberapa waktu terakhir menyita perhatian publik Sumatera Utara, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset perkebunan negara yang beralih fungsi menjadi kawasan permukiman dan komersial.(*)
