SUPREMASI.id ~ Minggu sore (3/5/2026), menjadi saksi pertemuan yang tidak sekadar mempertemukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan insan media. Di sebuah ruang pertemuan yang hangat, percakapan tentang masa depan industri asuransi Indonesia mengalir membawa satu benang merah yang sama: kepercayaan.
Sekitar 30 jurnalis dari berbagai media di Sumatera Utara hadir dalam kegiatan Media Gathering LPS. Di balik suasana santai, tersimpan agenda besar: memperkuat sinergi dengan media sebagai mitra strategis dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya peran media dalam membangun pemahaman publik. Di tengah masih terbatasnya literasi keuangan, kehadiran media menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya mengenal, tetapi juga percaya pada instrumen keuangan seperti asuransi.
Sorotan utama kemudian mengarah pada Program Penjaminan Polis (PPP), sebuah mandat baru yang tengah dipersiapkan LPS. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan perlindungan nyata bagi pemegang polis sebuah langkah penting untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Penjaminan polis adalah fondasi untuk membangun kepercayaan. Ketika nasabah merasa terlindungi, maka industri akan tumbuh dengan sendirinya,” ujar Ferdinan.
Ia mengungkapkan, potensi industri asuransi di Indonesia masih jauh dari optimal. Rasio aset asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang baru mencapai 4,6 persen pada 2020 menjadi indikator bahwa ruang pertumbuhan masih sangat terbuka. Namun, tanpa kepercayaan publik, potensi tersebut sulit diwujudkan.
Belajar dari pengalaman global, Ferdinan menyoroti kawasan Amerika Utara dan Eropa yang tetap mendominasi pasar asuransi dunia, meskipun mencatat banyak kasus kegagalan perusahaan. Kunci ketahanan mereka terletak pada sistem penjaminan polis yang kuat.
“Yang terpenting bukan ada atau tidaknya kegagalan, tetapi bagaimana negara memastikan pemegang polis tetap terlindungi,” tegasnya.
Namun, merancang skema penjaminan polis bukan tanpa tantangan. Setiap negara memiliki karakteristik industri yang unik. Berdasarkan survei International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS) tahun 2023, terdapat berbagai model mandat, mulai dari paybox hingga risk minimizer model paling komprehensif yang memungkinkan lembaga penjamin tidak hanya membayar klaim, tetapi juga mencegah potensi kegagalan.
Indonesia, melalui rencana amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengarah pada penerapan model risk minimizer. Pilihan ini mencerminkan komitmen untuk menghadirkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat.
Di sisi lain, LPS juga tengah merampungkan berbagai aspek teknis yang akan menjadi fondasi program ini. Mulai dari kepesertaan perusahaan asuransi, cakupan polis yang dijamin, batas maksimal penjaminan, hingga skema kontribusi industri semuanya disusun dengan cermat agar program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Bagi LPS, Program Penjaminan Polis bukan sekadar kewajiban regulasi. Ini adalah langkah strategis untuk menata ulang kepercayaan publik sekaligus memperkuat stabilitas industri asuransi nasional.
“Ini adalah momentum. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, industri tumbuh sehat, dan kepercayaan itu terbangun secara berkelanjutan,” tutup Ferdinan.
Dari Medan, upaya itu mulai dirajut. Sebuah sistem perlindungan tengah disiapkan bukan hanya untuk menjawab tantangan hari ini, tetapi juga untuk menjaga rasa aman masyarakat di masa depan.(*)
