SUPREMASI.id ~ Ruang pembelajaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tampak penuh antusias. Para peserta yang dipersiapkan menjadi advokat masa depan itu mendapatkan pembekalan langsung dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Medan, Zulkarnain Harahap.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnain hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai Hukum Acara Pidana dan Proses Persidangan, dengan fokus utama pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Di hadapan para peserta, ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, KUHAP yang baru membawa semangat humanisme dalam proses penegakan hukum. Tidak hanya menegaskan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pihak yang berperkara, khususnya terdakwa.
“KUHAP baru ini bersifat humanis dan memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang berperkara, terutama bagi terdakwa,” ujar Zulkarnain.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman calon advokat terhadap dinamika praktik persidangan, karena profesi advokat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan proses hukum serta memastikan hak-hak klien terlindungi secara profesional.
Kehadiran Kasipidum Kejari Medan dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Medan dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 kepada kalangan akademisi dan calon praktisi hukum.
Sementara itu, Direktur PKPA Fakultas Hukum UMSU, Benito Asdhie, menegaskan bahwa penyelenggaraan PKPA di UMSU dirancang berbeda dari lembaga pendidikan advokat lainnya. UMSU, kata dia, sengaja menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang profesi hukum agar peserta memperoleh wawasan yang komprehensif.
“Mulai dari guru besar, praktisi hukum, advokat, hingga hari ini kami menghadirkan Kasipidum Kejari Medan. Harapannya, seluruh peserta dapat menggali pengalaman para narasumber untuk menjadi bekal saat menjalankan profesi advokat nanti,” ungkap Benito.
Melalui forum seperti ini, Fakultas Hukum UMSU terus menunjukkan komitmennya mencetak advokat yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kesiapan praktik, integritas, dan perspektif keadilan yang kuat di tengah perubahan regulasi nasional.(*)
