SUPREMASI.id ~ Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Fahum UMSU) menyelenggarakan Seminar Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tema “Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat Unsur Mahasiswa” di Aula Rektor UMSU, Senin (22/12/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara dan Kepulauan Riau (SUMUT–KEPRI), yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta peran aktif mahasiswa dalam perlindungan dan penegakan HAM di kehidupan sehari-hari.
Dekan Fahum UMSU, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas HAM bagi mahasiswa merupakan investasi strategis bagi masa depan bangsa. Menurutnya, sebagai lembaga pengkajian hukum, Fahum memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam membentuk kesadaran HAM generasi muda.
“Seminar ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis mengenai HAM, tetapi juga menjadi momentum nyata untuk menumbuhkan empati dan kepedulian sosial mahasiswa, khususnya dalam membantu korban bencana alam di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh,” ujar Faisal.
Ia menambahkan, mahasiswa dapat berperan aktif dalam penyaluran bantuan dan dukungan sosial dengan menjadikan prinsip-prinsip HAM sebagai landasan bertindak.
Sementara itu, Wakil Rektor I UMSU, Prof. Dr. Arifin, S.H., M.H., menekankan bahwa perlindungan HAM merupakan fondasi utama kehidupan yang beradab. Ia menjelaskan bahwa Hak Hidup adalah hak paling mendasar yang dianugerahkan oleh Allah SWT, sementara Hak Milik juga termasuk dalam ruang lingkup HAM yang wajib dilindungi.
“Kepatuhan terhadap hukum, aturan, dan norma harus selalu ditempatkan dalam konteks perlindungan hak setiap individu. Mahasiswa harus menjadi teladan dalam hal ini, dan Fakultas Hukum UMSU memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai tersebut,” tegasnya.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidang HAM. Narasumber pertama, Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum., memaparkan materi bertema “Era Digital dari Sisi Teori dan Realita”.
Ia mengulas berbagai tantangan dan peluang perlindungan HAM di era digital, khususnya yang dihadapi mahasiswa, seperti isu privasi data pribadi, kebebasan berekspresi, dan etika bermedia sosial.
Narasumber kedua, Assoc. Prof. Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum., membahas “Peran Komunitas Akademik dalam Penggunaan HAM di Indonesia”.
Ia menekankan pentingnya peran lembaga akademik dalam melakukan sosialisasi HAM secara luas dan berkelanjutan agar mahasiswa mampu memahami, menjaga, serta memperjuangkan hak-hak dirinya dan orang lain.
“Komunitas akademik harus menjadi motor penggerak dalam pendidikan HAM, sehingga nilai-nilai tersebut dapat membumi dan diterapkan di setiap lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Adapun narasumber terakhir, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., mengangkat tema “HAM Perspektif Muhammadiyah”.
Ia menjelaskan bahwa konsep HAM dalam pandangan Muhammadiyah bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, sehingga hak asasi merupakan hak yang melekat pada manusia sejak lahir.
“Hak asasi manusia bukanlah produk Barat sebagaimana sering disalahpahami. Nilai-nilai HAM telah lama hidup dalam konstitusi bangsa dan selaras dengan ajaran Islam. Pemahaman konteks lokal ini penting ditanamkan kepada mahasiswa,” jelasnya.
Seminar Nasional HAM ini dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, praktisi hukum, serta perwakilan Kementerian HAM Kanwil SUMUT dan KEPRI.
Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan wawasan baru sekaligus mendorong aksi nyata dalam memperkuat kapasitas dan kesadaran HAM di kalangan mahasiswa serta masyarakat di wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau.(*)
