
SUPREMASI.id ~ Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr Harli Siregar SH MHum mengikuti rapat dalam rangka Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026 di Polda Sumatera Utara (Poldasu) Jalan Sisingamangaraja Medan.
Rapat juga dihadiri Kapoldasu, Ketua PT Medan, Kepala BNN Provsu dan juga Kakanwil Pemasyarakatan Sumut.
Kajatisu didampingi Wakajati Sofiyan S SH MH dan para pejabat utama Kejatisu, menyampaikan pokok-pokok materi pada paparannya bahwa pada pokoknya Kejatisu mendukung penuh upaya pembaharuan KUHAP.
“Harapannya sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” ungkap Harli dihadapan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang hadir beserta rombongan.
Lanjutnya, sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, tentunya kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu sendiri serta menganggap penting agar dalam isi rancangan KUHAP dimaksud dapat kiranya mengakomodir beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi Kejaksaan seperti Jaksa Penuntut Umum.
“Diharapkan pula menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP dengan terlibat sedari tahap penyidikan di kepolisian. Sehingga jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan,” serunya.
Sambungnya, memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP menjadikan Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara.
“Jaksa dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehuatanan (dikenal dengan penyidikan tambahan). Hal ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah, dan hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan,” papar Harli.
Terpisah, PLH Kasipenkum Kejatisu M Husairi SH MH mengungkapkan, bahwa dalam pertemuan itu penyampaian materi langsung dilakukan oleh Kajatisu dihadapan wakil rakyat.
“Kajatisu menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya peran kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, sehingga diharapkan dalam rancangan KUHAP nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, “pungkasnya.(*)