
Ilustrasi Razman Dituntut Penjara (Supremasi.id)
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan”
SUPREMASI.id ~ Pengacara Razman Arif Nasution dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 16 Juli 2025.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Razman dikenai denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan terhadap Razman. Di antaranya adalah perbuatannya yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak martabat orang lain, tidak menunjukkan sikap sopan selama persidangan, serta tidak mengakui kesalahannya. Selain itu, Razman juga disebut pernah memiliki catatan hukum sebelumnya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini Razman melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 311 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Kasus yang menjerat Razman bermula dari adanya konflik pribadi terkait dugaan perebutan klien dengan Hotman Paris. Dalam prosesnya, Razman kemudian bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dengan berkas terpisah.
Putri diketahui pernah mengadu kepada Razman terkait dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Hotman Paris. Atas pengaduan itu, Razman menjadi kuasa hukum Putri.
Namun, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke polisi, Razman bersama Putri lebih dulu menggelar konferensi pers terkait tuduhan pelecehan itu. Tak hanya itu, Razman juga sempat mengunggah sejumlah konten di akun Instagram pribadinya yang menyinggung soal dugaan tersebut.
Menurut jaksa, hingga saat ini Razman belum dapat membuktikan kebenaran atas tuduhan pelecehan yang dilontarkannya kepada Hotman Paris. Bahkan, konten yang dibuat bersama Putri dinilai berisi kalimat provokatif, tuduhan serius, hingga ancaman, yang akhirnya dianggap mencemarkan nama baik Hotman.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Razman dan Putri telah merugikan nama baik dan reputasi Hotman Paris, baik secara pribadi maupun profesional.
Sidang pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025. Namun, agenda tersebut sempat tertunda karena jaksa belum siap dengan surat tuntutan.
Kini, setelah tuntutan resmi dibacakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak Razman. Perkembangan proses hukum ini masih akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(*)