SUPREMASI.id ~ Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) pada Senin pagi, 4 Mei 2026, terasa berbeda. Deretan kursi yang dipenuhi mahasiswa, diskusi yang hidup, hingga antusiasme yang mengalir sepanjang acara menjadi penanda bahwa kuliah umum kali ini bukan sekadar agenda akademik biasa. FH UMSU menghadirkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) dalam sebuah forum bertajuk “Kewenangan KPPU dalam Rangka Sebagai Pengawas Persaingan Usaha dan Kemitraan.”
Sejak pukul 10.00 WIB, civitas akademika mulai memadati ruangan. Wakil Rektor I, Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H., M.Hum mewakili Rektor UMSU, Prof. Dr. Akrim, M.Pd., menekankan bahwa isu persaingan usaha bukan lagi sekadar teori di ruang kelas, melainkan realitas yang akan dihadapi langsung oleh para lulusan hukum di masa depan.
“Mahasiswa hukum harus memahami dinamika persaingan usaha sejak dini. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan sehat,” ujarnya, menegaskan pentingnya wawasan praktis dalam pendidikan hukum.
Dari sisi mitra, kehadiran KPPU RI membawa perspektif yang lebih dekat dengan praktik di lapangan. Komisioner Budi Joyo Santoso, S.E., M.M., melihat kampus sebagai ruang strategis untuk menanamkan kesadaran hukum sejak awal. Ia menyebut mahasiswa sebagai calon penjaga keseimbangan dalam dunia usaha yang kian kompetitif.
“Kesadaran akan persaingan usaha yang sehat harus dibangun sejak bangku kuliah. Kami di KPPU membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Puncak kegiatan terletak pada pemaparan materi oleh Komisioner Moh. Noor Rofieq, S.T. Dengan gaya yang lugas dan sistematis, ia mengurai peran KPPU sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tidak hanya berhenti pada aspek normatif, ia juga mengajak peserta memahami bagaimana hukum bekerja dalam praktik.
Ia menjelaskan tiga fungsi utama KPPU: penegakan hukum persaingan usaha, pengawasan kemitraan antara usaha besar dan kecil, serta advokasi kebijakan kepada pemerintah. Penjelasan tersebut semakin hidup ketika disertai contoh kasus nyata, yang membuat mahasiswa mampu melihat langsung relevansi antara teori dan praktik.
Memasuki sesi diskusi, suasana semakin dinamis. Mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari mekanisme pelaporan pelanggaran, perlindungan bagi pelaku usaha kecil, hingga peran hukum dalam mendorong inovasi. Dialog yang terbangun tidak hanya menunjukkan rasa ingin tahu, tetapi juga mencerminkan kesiapan generasi muda untuk terlibat dalam isu-isu strategis nasional.
Kuliah umum ini akhirnya ditutup dengan harapan yang tak sederhana. Wakil Rektor I UMSU kembali menegaskan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara kampus dan lembaga negara. Bukan hanya untuk memperkaya wawasan akademik, tetapi juga untuk membangun fondasi hukum yang lebih adil dan berdaya saing.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan kompleksitas dunia bisnis, forum seperti ini menjadi pengingat bahwa kampus bukan sekadar tempat belajar teori. Ia adalah ruang dialektika, tempat lahirnya pemikiran kritis, dan titik awal bagi terciptanya ekosistem persaingan usaha yang sehat di masa depan.(*)
