SUPREMASI.id ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah bank yang menjadi korban bencana banjir, banjir bandang, dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap aman dan tetap dijamin. Nasabah juga diberikan ruang untuk mengajukan keberatan apabila menemukan ketidaksesuaian nominal saldo di rekening mereka.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I Medan, Pramuji Novri Harlyanto, dalam Media Gathering LPS di The Heritage Resort Bukit Lawang, Rabu (10/12/2025).
“Pasti LPS menjamin. Karena ada catatan sistemnya di bank. Meskipun bukunya hilang akibat bencana, data simpanan tetap tersimpan di sistem bank,” ujarnya.
Dokumen Hilang Tetap Bisa Diurus
Pramuji menjelaskan, dokumen kependudukan memang diperlukan untuk pengurusan rekening apabila terdapat transaksi yang mencurigakan. Namun ia menegaskan bahwa hilangnya buku tabungan atau dokumen fisik akibat bencana tidak menggugurkan hak nasabah atas simpanannya.
“Bank akan melakukan rekonsiliasi simpanan untuk memastikan keabsahan kepemilikan dana. Jika diperlukan, bank akan meminta dokumen pendukung untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar pemilik rekening,” katanya.
Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
Apabila nasabah menemukan transaksi yang tidak mereka lakukan atau terjadi selisih jumlah saldo, LPS membuka ruang keberatan untuk ditindaklanjuti.
“Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada LPS dengan melampirkan bukti atau dokumen yang masih dimiliki. Jika dokumen hilang sama sekali, LPS dan bank akan memperdalam investigasi berdasarkan histori transaksi,” jelas Pramuji.
Empati untuk Korban Bencana
Dalam kegiatan tersebut, Pramuji juga mengajak peserta untuk mendoakan para korban bencana alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
“Banyak keluarga yang kehilangan orang terkasih. Kita perlu menjaga kepekaan dan empati terhadap para penyintas,” tuturnya.
Pererat Sinergi dengan Media
Media Gathering LPS 2025 ini digelar untuk memperkuat hubungan LPS dengan insan pers di Sumatera Utara. Sekitar 30 wartawan dari media cetak, televisi, dan online turut berpartisipasi.
Mewakili jurnalis, Budi Hermansyah menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Ia menilai pentingnya media dalam menyebarkan literasi keuangan kepada masyarakat, termasuk peran LPS sebagai penjamin dana nasabah.
“Jurnalis perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa uang di tabungan bank dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 10–12 Desember 2025, dengan rangkaian diskusi dan sosialisasi terkait penjaminan simpanan. (*)
