SUPREMASI.id ~ Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Rabu (12/11).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA); KAL, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut.
Dapot menjelaskan, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua di antaranya langsung dilakukan penahanan. Tersangka IAS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan untuk 20 hari ke depan.
“Sementara tersangka KAL belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi. Jika panggilan kedua nanti juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegas Dapot.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menambahkan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM subsidi tersebut.
Menurut Rizza, tersangka IAS dan KAL diduga telah memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah. Dokumen pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk adanya perbedaan volume bahan bakar yang dilaporkan.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total anggaran senilai Rp1,017 miliar yang dialokasikan untuk operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia,” jelas Rizza.
Ia menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Rizza.(*)
