SUPREMASI.id ~ Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menerima kunjungan akademik dari Assoc. Prof. Dr. Mohd Hazmi Mohd Rusli, dosen Hukum Internasional dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), dalam kegiatan visiting lecture yang digelar pada Rabu (11/2).
Kegiatan visiting lecture atau kuliah tamu ini merupakan bagian dari upaya penguatan atmosfer akademik dengan menghadirkan dosen maupun akademisi dari institusi lain, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk memberikan perspektif baru dan memperkaya wawasan mahasiswa.
Pada kesempatan tersebut, Assoc. Prof. Dr. Mohd Hazmi Mohd Rusli menyampaikan materi Hukum Internasional kepada mahasiswa semester VI FH UMSU. Dalam pemaparannya, ia menyoroti perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Malaysia yang dipengaruhi oleh latar belakang sejarah kolonial masing-masing negara.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia yang pernah dijajah Belanda menganut sistem civil law atau hukum tertulis yang berakar pada tradisi Eropa Kontinental, dengan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama. Sementara itu, Malaysia yang dijajah Inggris menerapkan sistem common law, di mana preseden atau putusan pengadilan menjadi salah satu sumber hukum penting dalam praktik peradilan.
Selain membahas perbandingan sistem hukum, Dr. Mohd Hazmi juga menyinggung kedekatan geografis antara Indonesia dan Malaysia, khususnya Kota Medan yang dinilainya memiliki jarak tempuh sangat singkat dari Malaysia, yakni kurang dari satu jam perjalanan udara. Ia menyebut kedekatan tersebut sebagai potensi strategis untuk memperkuat kolaborasi akademik lintas negara, terlebih mengingat kedua wilayah pernah berada dalam lingkup pengaruh kekuasaan kolonial yang berbeda.
Melalui kunjungan ini, Dr. Mohd Hazmi berharap terjalin kerja sama yang lebih intensif antara Fakultas Hukum UMSU dan Fakultas Hukum Universiti Sains Islam Malaysia. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai program akademik, baik bagi mahasiswa maupun dosen, khususnya dalam bidang komparasi hukum.
Menurutnya, pemahaman terhadap perbandingan sistem hukum antarnegara menjadi penting untuk memperluas referensi dan memperkaya khazanah keilmuan, sekaligus membuka peluang kolaborasi penelitian dan pertukaran akademik di masa mendatang.(*)
