
Ilustrasi Supremasi.id
“Tentunya ini mencerminkan cita-cita presiden yang ingin mewujudkan pemerintahan yang solid dan bersatu dalam tindakan”
SUPREMASI.id ~ Pemerintah telah secara resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada hari Senin, 23 Juni 2025. Proses penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada hari yang sama.
“Ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum karena kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, serta Bapak Mensetneg dapat melahirkan sebuah DIM sebagai kesatuan dalam apa yang disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” ungkap Supratman dalam pernyataannya pada hari Senin.
“Tentunya ini mencerminkan cita-cita presiden yang ingin mewujudkan pemerintahan yang solid dan bersatu dalam tindakan,” tambah Menkum tersebut. Supratman menekankan bahwa hal ini membawa harapan besar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ia berharap bahwa RUU KUHAP dapat diterapkan bersamaan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. “Semoga dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 1 Januari 2026, Hukum Acara kita juga sudah dapat berlaku,” ujarnya.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kementerian Hukum, terdapat sembilan poin penguatan yang dicantumkan dalam DIM RUU KUHAP, antara lain:
- Menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana
- Melindungi saksi, korban, perempuan, serta penyandang disabilitas dengan perlindungan khusus
- Menegaskan mekanisme upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan pemblokiran aset
- Memperluas ruang lingkup praperadilan
- Mengatur tentang keadilan restoratif
- Mengatur ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
- Memperkuat peran advokat serta pengaturan saksi mahkota
- Menerapkan aturan pidana bagi korporasi
- Mengintegrasikan sistem informasi peradilan pidana dengan teknologi digital
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu undangan dari DPR untuk menyerahkan naskah DIM tersebut. Total DIM RUU KUHAP mencapai sekitar 6.000 poin. “Kami menunggu undangan dari DPR, betul (besok) adalah pembukaan masa sidang DPR, namun kita tidak bisa mengatur DPR untuk mengundang kita. Nanti DPR akan mengundang, yang jelas kami telah menginformasikan bahwa naskah itu sudah siap,” tutur Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin, 23 Juni 2025.
Eddy menjelaskan bahwa DIM RUU KUHAP baru bisa diakses setelah diserahkan kepada DPR. Selanjutnya, DPR akan membuka informasi tersebut kepada publik. “Etikanya demikian, jadi jangan terburu-buru menanyakan tentang daftar inventaris masalahnya, lebih baik tunggu dari DPR, karena DPR yang akan membuka kepada publik,” ujarnya.